Rapat Koordinasi terkait zona tapal Patas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) antara Kecamatan Girsang Supangan Bolon dan Kecamatan Ajibata, di Kantor Panwaslu Kecamatan Ajibata Tobasa. PALAPA POS/JESSIHO

Panwaslu Girsib dan Ajibata Koordinasi Tapal Batas Zona APK

AJIBATA - Jauh hari sebelumnya melalui surat yang dilayangkan Panwaslu Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun kepada Panwaslu Kecamatan Ajibata dengan Nomor 14/K.PANWAS-09/02/2019, direspon dengan baik oleh Panwaslu Ajibata dan PPK Ajibata dan langsung melakukan Rapat Koordinasi yang dihadiri Sekcam Girsip Risdonni Sinaga, di Kantor Panwas Ajibata, Rabu (6/2/2019).

Setelah Sekcam menjelaskan, sekitar 7 tahun yang lalu pihaknya ikut serta dalam pengukuran ulang terkait tapal batas Kelurahan Tigaraja dan Ajibata, maka jalan yangs ekarang disebut sebagai Jalan Justin Sirait ternyata adalah Jalan Kapten Karmel Napitupulu dan terdaftar di Kabupaten Simalungun.

“Maka jikalau nama jalan itu sudah diubah Pemkab Tobasa, ada baiknya pihak Pemerintah Kecamatan Ajibata juga menyampaikan suratnya kepada kami (Simalungun) terkait perubahan nama jalan tersebut dan batas wilayah dimaksud, tentu dengan dasar-dasar perubahannya,” kata Donni.

“Jadi apa yang dikonsultasikan oleh pihak Panwaslu Kecamatan Girsip terkait Zonanisasi pemasangan APK seperti yang terlihat sekarang, menurut hemat kami sduah jelas salah, sebab APK Caleg dari tetangga sebelah dipasang di wilayah pengawasan Panwaslu Kecamatan Girsip Kabupaten Simalungun,” lanjut dia.

Adapun keputusan dalam rapat, yang juga dihadiri Jes Sihotang sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Girsip, Ketua Panwaslu Kecamatan Ajibata Menejer Sirat, Rens Pak Pakpahan dan Jonni Sirait bersama Ketua PPK Ajibata yang juga sebagai Aparat Desa Pardamean Ajibata Buliher Nadeak, disepakati memberikan waktu selama 3x24 jam untuk jawaban klarifikasi tapal batas, dan setelah itu APK disana akan dibersihkan oleh Panwaslu Kecamatan Ajibata, karena tempat APK yang terpasang tersebutpun ternyata bukan Zona APK Kecamatan Ajibata.

Dan sebelum rapat koordinasi berakhir Panwaslu Kecamatan Girsip tetap berpedoman kepada Undang – Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, PKPU No 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, PKPU No 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Perbawaslu No 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Perbawaslu No 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. (jessiho)

Previous Post Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama
Next PostKejaksaan: Ahmad Dhani Selanjutnya Ditahan Di Medaeng