Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak. PALAPAPOS/Nuralam

Modal PP 12/2018, Fraksi Demokrat Bakal Rebut Kursi Ketua Komisi

BEKASI - Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten maupun Kota, dan Provinsi, memberikan angin segar bagi setiap anggota DPRD untuk menduduki jabatan ketua komisi.

Hal ini diperjelas dalam Pasal 47 ayat 5 yang berbunyi bahwa ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna'.

"Melihat regulasi diatas, Fraksi Demokrat memiliki peluang dan hak yang sama. Dan Fraksi Demokrat akan berjuang untuk menduduki ketua komisi," ungkap Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak, Senin (23/9/2019).

Jabatan ketua komisi di DPRD, diakui Abdul Rozak telah diincar sejumlah fraksi yang memperoleh kursi lebih banyak. Hanya saja, sambungnya, PP Nomor 12 Tahun 2018 menegaskan, semua fraksi memiliki hak untuk menduduki jabatan sebagai ketua komisi.

"Sah saja empat partai yang mendapat kursi lebih banyak untuk membidik ketua komisi. Tetapi, kita mengacu pada peraturan yang ada, dan kita harap semua menghormatinya," ujar politisi yang menjabat sebagai Ketua Forum Warga Bekasi.

Mengenai target komisi, Abdul Rozak mengatakan, seluruh kader Demokrat selalu siap duduk di AKD manapun. "Kita akan menempatkan seluruh anggota di setiap AKD. Mengenai target ketua komisi, kita siap di komisi apapun," tandasnya.

Dijelaskan bahwa DPRD Kota Bekasi yang kini dipimpin Saefuldaulah sebagai Ketua DPRD sementara dan Anim Imamuddin sebagai Wakil Ketua, tengah menyusun Tata Tertib Alat Kelengkapan DPRD.

Dalam penyusunan AKD, empat fraksi yakni PKS (12 kursi), PDIP (12 kursi), Golkar (10 kursi) dan Gerindra (6 kursi) telah membidik jabatan ketua komisi dan alat kelengkapan dewan yang lainnya. (lam)

Previous Post KPU Depok Ingatkan Warga Tanggal Pencoblosan Pilkada 2020
Next PostGibran Resmi Daftarkan Diri Sebagai Kader PDI Perjuangan