Salah satu sekolah dasar negeri di kecamatan Pondok Gede yang diduga kepala sekolahnya tengah bermasalah. PALAPAPOS/Nuralam

Menguak Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kepala Sekolah di Kota Bekasi

BEKASI - Terbitnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang menjadi dasar kebijakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam menempatkan kepala sekolah dibeberapa SD Negeri, diduga hanya isapan jempol. 

Pasalnya, ditemukan kasus yang mensinyalir penempatan kepala sekolah tidak diimbangi dengan kompetensi. Dari penelusuran palapapos.co.id, kasus yang paling mencolok adalah kepala SD Negeri di wilayah Kecamatan Pondokgede yang mencapai delapan bulan tidak bertugas, namun tetap dipertahankan menjabat. 

Anehnya, meski tidak hadir di sekolah, absensi kepala sekolah tersebut tetap penuh, sehingga gaji serta tunjangan tetap diterima.

Salah seorang narasumber palapapos.co.id mengungkapkan, bahwa absensi dengan sistem finger print dapat diwakilkan orang lain, meski kepala sekolah tersebut tidak masuk berbulan-bulan lamanya.

"Iya pak, saya diminta gantikan finger print hampir lima bulan. Tapi sekarang bukan saya lagi yang mewakilkan kepala sekolah," ungkap narasumber, Senin (3/2/2020).

Dia mengakui, timbal balik yang diterimanya hanya berupa sebutan 'uang rokok' yang angkanya tidak terlampau besar.

"Sejak kepala sekolah kecelakaan dan gak bisa masuk, saya yang menggantikan finger print-nya. Dari itu saya dikasih uang rokok sebagai imbalannya. Kalau sekarang, ada operator yang gantikan saya," katanya.

Masih di wilayah Kecamatan Pondokgede, palapapos.co.id juga menemukan sekolah yang sempat diperiksa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lantaran adanya dugaan penyelewengan dana BOS dari Pemerintah Pusat.

Menurut salah seorang guru yang namanya dirahasiakan, kejadian sekitar pertengahan tahun 2019, dimana pihak Kemendikbud melalui tim auditornya memeriksa sekolah tersebut atas dasar laporan dari salah seorang wali murid.

"Waktu itu Pak Uu dan Pak Junaedi sempat diusir pihak kementerian. Kejadiannya cukup ramai waktu itu," ungkapnya.

Dia mendetailkan saat peristiwa terjadi, kepala sekolah yang menjabat pada waktu itu berinisial N. Namun pemeriksaan dilakukan lantaran adanya dugaan penyimpangan kepala sekolah sebelumnya berinisial Y.

"Baru sekitar dua bulan jadi kepala sekolah, sudah didatangi kementerian buat diaudit. Tapi sekarang kepala sekolahnya sudah ganti lagi. Kalau Pak Y pindah di sekolah yang muridnya jauh lebih banyak," jelasnya.

Dari kasuistik tersebut, semangat Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas diduga hanya slogan semata. Sebab, dalam penempatan pemangku kebijakan di beberapa sekolah diduga tanpa diimbangi dengan implementasi yang sesuai ketentuan peraturan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengaku prihatin dengan contoh kasus diatas. Ia meminta agar BKPPD dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengungkap dugaan tersebut dan memberikan sanksi terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan wewenang jabatannya untuk keuntungan pribadi.

"Saya kira ini menjadi tugas yang harus diselesaikan. Tindak oknum yang mencari keuntungan untuk pribadinya," tandasnya. (lam)

Baca Juga: Kadisdik Kota Bekasi akan Copot Kepala Sekolah Mangkir dari Pekerjaan

Previous Post Mantan Gubernur Jabar Akui Diminta Bantuan Urus Izin Meikarta
Next PostNunggu Pembeli, Pengedar Ganja Diciduk Polres Taput