
Warga Sosorgotting bersama pihak PT BEL tengah menghadiri RDP di ruang rapat DPRD Humbahas. PALAPAPOS/Andi Siregar
Lama Berkonflik, Warga Desa Sosorgotting dan PT BEL Akhirnya Berdamai
DOLOK SANGGUL - Setelah menjalani proses yang panjang dalam konflik ganti rugi tanah, warga Desa Sosorgotting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya sepakat berdamai dengan pihak PT Bakara Energi Lestari (BEL).
Kesepahaman berdamai dua belah pihak itu terlahir dalam Ruang Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi para legislator di gedung DPRD Humbahas, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Jumat (8/3/2019).
Matio Sitorus, yang bertindak sebagai penasehat hukum warga Sosorgotting yang menuntut ganti tanah usai mengikuti RDP, kepada wartawan mengakui, adanya ikrar damai warga Desa Sosorgonting dengan pihak PT BEL yang melakukan pembangunan bendungan PLTMH di hulu sungai Aek Silang tepatnya di kawasan Desa Sosorgonting.
“Atas RDP yang difasitasi pihak DPRD, masyarakat dengan PT BEL sudah menemukan kesepakatan damai. Dalam hal itu, pihak PT BEL bersedia menanggapi permintaan masyarakat atas tuntutan ganti rugi tanah yang digunakan menjadi road dalam pembangunan bendungan PLTMH di hulu sungai Aek Silang,” ungkapnya.
Dia juga memaparkan, dalam RDP tersebut, pihak perusahaan akan segera merealisasikan tuntutan masyarakat. Hanya saja, secara internal, pihak perusahaan akan berkoordinasi dalam hal realisasi ganti rugi.
“Kita tunggu saja realisasi dari hasil tuntutan masyarkat. Sebab dalam RDP itu, point utamanya, pihak perusahaan sudah memastikan akan memberi ganti rugi tanah dalam waktu yang sesegera mungkin,” tukasnya.
Sementara itu, mewakili direktur PT BEL, Jhon Eron Marbun kepada wartawan mengaku mengapresiasi upaya pihak DPRD yang memfasilitasi kedua belah pihak dalam RDP.
“Fungsi DPRD sebagai wakil rakyat, kita apresiasi. Sebab dalam hal itu, mereka hadir sebagai penengah antara masyarakat Sosorgotting dengan PT BEL,” ujarnya.
Melalui RDP tadi, kata Jhon Eron, pihaknya menanggapi tuntutan masyarakat secara nurani. “Ya kita menanggapi secara nurani saja. Sebab kalau kita berkeras dengan legal standing yang kita miliki, maka pertemuan itu tetap berada di jalan buntu,” ungkapnya.
Perihal tuntutan warga Desa Sosorgotting itu, katanya, pihaknya tetap melakukan koordinasi terlebih dahulu dalam internal perusahaan. “Kalau dibilang merealisasikan ganti rugi, saya pikir, tidak. Tapi kalau dibilang tidak memberikan ganti rugi, juga tidak demikian. Artinya, kita tetap memberikan perhatian kepada masyarakat atas tuntutannya secara nurani,” jelasnya.
Dalam hal ini, Jhon Eron berharap, masyarakat jangan mengada-ada. Masyarakat juga harus sadar. Kalaupun sebelumnya masyarkat pernah beraktiftas seperti maragat, memancing, itu lain persoalan. Karena tersebut kawasan lindung dan perusahaan sudah pinjam pakai.
“Kalau dibilang itu tidak pernah dilakukan sosialisasi oleh pihak perusahaan, konsultan dan pemerintah karena kawasan itu masuk wilayah Desa Siunong-unong Julu, Martodo Kecamatan Baktiraja,” ungkapnya.
Jadi perihal tuntutan masyarkat, katanya lagi, masyarakat jangan maunya menang sendiri dan mematok harga. “Apa parameternya. Sebab kami juga punya parameter tersendiri. Karena ini bukan pembayaran namun bentuk perhatian dan pengertian dari pihak perusahaan. Jangan nanti disebut, bahwa disana ada seribu pohon atau yang lain-lain. Yang benar saja, jangan berbohong,” pintanya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marsono Simamora, selaku pimpinan RDP itu kepada wartawan, mengaku bahwa hal ini pihaknya sebagai penengah atas konflik masyarakat Desa Sosorgotting dengan PT. BEL.
Pada kesempatan yang sama, Sekertaris DPD NasDem Humbahas itu menyampaikan, dalam RDP itu pihaknya mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
"Kalau kita berkeras dengan hukum dan legal standing masing-masing, RDP itu tidak menemukan titik damai. Namun karena sepakat, musyawarah untuk mufakat, maka konflik tadi, kita fasilitasi dalam rasa kekeluargaan,” katanya.
Dijelaskannya, atas RDP itu, kedua belah pihak sudah sepakat damai. Artinya pihak menerima keluhan masyarakat. Dengan catatan, masyarakat jangan melihat nilai atau nominal yang akan diberikan pihak perusahaan.
“Sesuai kesepakatan bersama, sebelum Pemilu hal itu sudah realisasi. Masalah angka atau nominal, pihak DPRD tidak mencampuri. Namun lebih kepada kesepakatan bersama dari kedua belah pihak atas dasar kekeluargaan,” jelasnya. (and)