Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. PALAPA POS/Istimewa

KPU Wacanakan Penerapan E-Rekap Secara ‘Piloting’

JAKARTA - Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mewacanakan akan menerapkan rekapitulasi secara elektronik atau e-rekap di wilayah-wilayah tertentu yang dipilih (piloting) sebagai pilot projek.

"Piloting ini jangan dianggap uji coba tapi penerapan di beberapa daerah tertentu," kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam acara diskusi bertajuk "Urgensi E-rekap dalam Pilkada serentak 2020" di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Ubaid mengatakan KPU ingin proses e-rekap ini berjalan bertahap. Di internal KPU juga masih ada perdebatan apakah akan diselenggarakan di seluruh atau piloting (dipilih) daerah-daerah tertentu sebagai pilot projek.

Saat ditanyakan lebih lanjut usai diskusi terkait di wilayah mana saja e-rekap akan diterapkan, Pram belum bisa menjawab karena masih dalam proses diskusi dan menyiapkan sistem perangkat e-rekap dengan stakeholder terkait.

"Karena ini jadi pengalaman pertama dalam penyelenggaraan pilkada kita, tentu KPU akan berhati hati dalam menentukan kabupaten atau provinsi mana yang akan kita terapkan e-rekapitulasi pertama," kata Ubaid.

Ubaidmenyebutkan pihak masih melakukan tahapan diskusi panjang untuk menentukan e-rekap akan diterapkan di satu wilayah atau di daerah tertentu dan tekniknya seperti apa. "Ini masih perlu kita pertimbangkan banyak hal," katanya.

Ia mengatakan sebelum diterapkan perlu melalui proses uji coba agar bisa diyakinkan bahwa sistem itu bisa dilaksanakan dan tidak ada masalah di kemudian hari. "Kita harus pastikan secara sistem, prosedur dan secara SDM kita bisa melaksanakan itu," kata Ubaid.

KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020. KPU menyebut penggunaan e-rekap lebih cepat dan dapat dipercaya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan e-rekap (rekapitulasi elektronik) bisa saja diterapkan pada pilkada serentak 2020 mendatang namun proses persiapannya harus cepat.

"Bisa saja, tapi harus cepat. Peraturan KPU tentang rekapitulasi pilkada harus disesuaikan kemudian nanti cara menyusun anggaran harus disesuaikan," kata Arief Budiman usai rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019). (ant)

Previous Post Jokowi Presiden Pertama Yang Pijakkan Kakinya Di Lapangan Ambarita
Next PostPenyidik KPK Bawa Dua Koper Dan Satu Dus Dari Ruang Sekda Jabar