KPU Taput Akan Bahas Putusan Bawaslu Terkait Laporan Antonius Tambunan
TAPANULI UTARA - Pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Utara (Taput) terkait laporan Antonius Tambunan, Caleg Golkar DPRD Taput Dapil V, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) setempat mengatakan akan segera melaksanakan rapat untuk membahas putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Kopman Pasaribu, Ketua KPU Taput saat dikonfirmasi palapapos.co.id, Selasa (7/5/2019), malam, terkait putusan Bawaslu Taput atas laporan Antonius Tambunan. "Masih akan kita rapatkan. Tetapi pada prinsipnya, kebenaran akan tetap kita tegakkan," kata Kopman melalui pesan singkat WhatsApp saat diminta tanggapannya soal putusan Bawaslu Taput tersebut.
Sebelumnya, Antonius Tambunan yang merupakan caleg petahana Golkar DPRD Taput menjelaskan, bahwa Bawaslu telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur atau mekanisme pemindahan perolehan suara DPRD Kabupaten Taput dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Pahae Jae, khususnya di Desa Nahornop Marsada dan Kelurahan Pasar Sarulla yang diduga telah terjadi perubahan perolehan suara Caleg pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan yang diduga dilakukan oknum tertentu.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk memberikan sanksi peringatan kepada Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Pahae Jae. "Saya berharap, KPU akan melaksanakan apa yang telah diperintahkan Bawaslu. Dan pihak berwajib agar mengusut pelaku pelanggaran tersebut ," katanya.
Dijelaskan Antonius, sebelumnya ia melaporkan PPK Pahae Jae ke Bawaslu Taput perihal adanya penambahan perolehan suara kepada Marudut Gultom Caleg Golkar DPRD Taput Dapil V yang digeser dari suara partai lainnya sesuai dengan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pahae Jae.
Padahal, katanya, berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara di seluruh TPS di Dapil Taput V, ia menjadi caleg Golkar peraih suara terbanyak. Sesuai dengan perhitungan cepat yang dilakukan pihaknya, ia mengaku meraih sebanyak 1.750 suara. Sedangkan Marudut Gultom hanya meraih sebanyak 1.582 suara.
"Namun di rekap kecamatan dan Kabupaten justru Caleg Marudut Gultom yang meraih suara terbanyak. Makanya kita melaporkan PPK Pahae Jae ke Bawaslu. Dan saya yakin, setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan putusan Bawaslu, saya menjadi peraih suara terbanyak Golkar di Dapil V," kata Antonius.
Ketua Bawaslu Taput Edward Lumbantobing saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (7/5) membenarkan adanya dua poin keputusan yang dikeluarman Bawaslu Taput terkait laporan Antonius Tambunan. "Dan yang menjalankan keputusan adalah KPU. Bagaimana prosesnya, itu menjadi wewenang KPU, "katanya.
Terpisah, Marudut Gultom,yang dikonfirmasi palapapos.co.id mengaku, tidak tahu menahu persoalan yang dilaporkan Antonius Tambunan ke Bawaslu.
"Dan seharusnya kalo ada yang menurutnya tidak sesuai, silahkan dibuat keberatan atau sanggahan pada rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Dan pada dua tahapan itu, saksi partai sudah menandatangani hasil rekap di tingkat kecamatan dan kabupaten," katanya.
Untuk diketahui, sesuai dengan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten, selisih perolehan suara Antonius Tambunan dan Marudut Gultom sangat tipis. Dimana Marudut Gultom caleg nomor urut 1 meraih sebanyak 1.764 suara. Sedangkan Antonius Tambunan caleg nomor urut 2 meraih sebanyak 1.751 suara. Total suara Golkar di Dapil V Taput diprediksi akan membuat partai itu mendapatkan satu kursi dari Dapil tersebut. (eki)