Petugas saat melakukan pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Kota Tebing Tinggi. PALAPA POS/Istimewa

KPU Kota Tebing Tinggi Lakukan Sortir dan Lipat Surat Suara

TEBINGTINGGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi mulai melakukan penyortiran dan pelipatan 362.167 lembar surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kota Tebing Tinggi Dapil I, II dan III di gudang logistik KPU Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi, Selasa (12/3/2019).

Proses pelipatan dan sortir surat suara yang dilakukan oleh sebanyak 120 orang petugas tersebut mendapat pengamanan dari personil Polres Tebing Tinggi dan diawasi langsung oleh pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi.

Sekretaris KPU Kota Tebing Tinggi Ahmad Nurdin menjelaskan bahwa ke 120 petugas yang telah direkrut dan mendapatkan bimbingan teknis untuk melakukan sortir dan lipat surat suara tersebut dibagi menjadi 12 tim.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh petugas sebelum melipat surat suara yakni dengan menerawang, apakah surat suara ada yang rusak seperti robek, bertanda, cetakan miring atau buram. Dan kalau rusak jangan langsung dilipat, namun diusahakan lipatanya dibuka dahulu kalau sudah dicek dan bagus, baru dilipat kembali," kata Nurdin.

Ditambahkan Ahmad Nurdin, untuk honor perlembar surat suara sudah ditetapkan oleh KPU sebesar Rp 90 rupiah perlembar. Sedangkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang telah dilaksanakan petugas sejak 10 Maret 2019 lalu dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB ditargetkan selesai dalam lima hari.

Adapun jumlah surat suara yang disortir dan dilipat untuk DPR RI Dapil Sumut 1 sebanyak 119.722 lembar surat suara, DPRD Sumut Dapil 4 sebanyak 119.722 lembar, DPRD Tebing Tinggi Dapil 1 sebanyak 45.39 lembar, Dapil 2 sebanyak 49.739 lembar dan Dapil 3 sebanyak 27.593 lembar.

"Untuk surat suara DPRD Tebing Tinggi sudah termasuk 1.000 surat suara untuk Pemilu ulang setiap Dapilnya," ujar dia.

Sementara Ketua Bawaslu Tebing Tinggi Huriadi Panggabean menyampaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan pengawasan oleh jajaran Bawaslu secara melekat untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Panwascam se Kota Tebing Tinggi telah ditugasi untuk standby mengawasi penyortiran dan pelipatan suara hingga selesai," imbuhnya.

Dalam melakukan pelipatan dan sortir surat suara, Huriadi mengatakan Bawaslu telah merekomendasikan ke KPU Tebing Tinggi agar petugas harus netral dan diwajibkan tidak membawa benda-benda yang dapat mengakibatkan rusaknya surat suara. (nal)

Previous Post Polres Taput Tangkap Pengedar Sabu di Pahae Julu
Next PostGebyar Pesona Budaya Garut Dimeriahkan Kesenian Berbagai Provinsi