KKD Rendah, Gaji DPRD Taput Masih Dikisaran Rp 24 Juta per Bulan
TAPUT - Merunut kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Utara yang masih kategori rendah. Masing-masing anggota DPRD Taput untuk masa periode 2019-2024 masih menerima gaji berkisar Rp 24 juta per bulan.
Sedangkan gaji Ketua DPRD bahkan lebih rendah diterima anggota namun pimpinan dilengkapi rumah dan mobil dinas. Artinya, gaji itu juga masih sama diterima anggota DPRD periode 2014-2019 yang masa pengabdiannya berakhir tanggal 29 September mendatang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Rahman Situmeang kepada palapapos, Jumat (19/7/2019) membenarkan besaran jumlah gaji yang diterima masing-masing anggota DPRD. Hal itu mengacu kepada PP 18 tahun 2017 mengenai hak-hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
“Kategori kemampuan keuangan kita masih tergolong rendah makanya masih sekitar itu yang bisa diberikan," kata Rahman.
Gaji yang diterima DPRD itu termasuk tunjangan perumahan maupun transport yang masuk terhitung tambahan penghasilan sesuai aturan.
“Itu gaji, namun masih ada lagi dinamakan biaya reses ataupun Bimtek yang masuk agenda kerja DPRD," tambahnya.
Terkait dengan jadwal pelantikan DPRD terpilih periode 2019-2024, Rahman mengatakan seharusnya dilantik pada 29 September. Akan tetapi, berhubung saat itu libur maka diundurkan. “Tanggal saat itu Minggu, makanya diundur Senin tanggal 30 September," kata dia.
Sesudah dilantik nantinya, Sekretariat akan menyiapkan kelengkapan dokumen masing-masing Dewan agar SKnya diterbitkan. “Nanti mereka menerima SK Gubernur usai dilantik," pungkasnya. (als)