
Anggota Komisi Tiga sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan. PALAPA POS/ Yudha
Juru Parkir di Mini Market Bukan Termasuk Pungli
BEKASI - Spanduk menyatakan parkir gratis di wailayah mini market akhir-akhir ini rama diperbincangkan. Menurut anggota Komisi Tiga DPRD Kota Bekasi Oloan Nababan tempat tersebut bukan sebagai lokasi wajib pajak, namun perlu dipastikan kendaraan konsumen aman saat terparkir.
"Jadi parkir disitu bukan termasuk pungutan liar ataupun pembayaran retribusi parkir, karena bukan tempat wajib pajak dan itu termasuk atau digolongkan parkir di pinggir jalan,"kata Oloan Nababan saat ditemui palapapos.co.id, . Senin (15/11/2021).
Diapun menyatakan hal tersebut diperbolehkan atas dasar pemberdayaan masyarakat dilingkungan sekitar mimi market, asalkan sudah memiliki perjanjian antara pihak pengusaha dan masyarakat sekitar.
"Kecuali parkir dipinggir jalan masuk kedalam kategori pembayaran retribusi parkir dan tidak disetorkan ke keuangan daerah, akhirnya mengurangi pendapatan daerah itu baru menyalahi aturan,"ujar pria yang juga sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, apabila parkir tidak ada yang menjaga dan ada warga kehilangan ketika parkir ditempat tersebut, merupakan tanggungjawab pemilik kendaraan.
"Kalau kehilangan berarti tanggungjawab pemilik kendaraan, karena dia tidak pergi ketempat belanja yang memang ada pengelola parkir. Kalaupun ada yang mengelola, saya harap menjaga kendaraan konsumen yang sedang berbelanja,"pintanya.
Diapun berharap kepada pengelola parkir di mimi market membantu masyarakat agar kendaraan tidak pindah ketangan orang yang tidak bertanggung jawab dengan tidak memaksa untuk pembayaran parkir.
"Ya sebetulnya untuk tarif kembali lagi melihat situasi didaerah atau wilayah, dan meminta penjaga parkir di depan mini market bisa membantu masyarakat dalam keamanan kendaraan yang di parkir,"tutupnya. (adv)