Juara I Lomba Batik Kabupaten Bekasi Diduga Jiplak Karya Kota Bekasi
BEKASI - Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi diduga melakukan kecurangan dengan memenangkan salah satu kontestan yang mengadopsi karya pihak lain dalam Lomba Desain Batik Tahun 2019.
Terungkapnya dugaan kecurangan tersebut diketahui dalam postingan instagram akun milik Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi yang menerangkan bahwa Juara I Lomba Desain Batik bernama Agung Sulistyo, dengan memposting hasil karya yang sama persis dengan batik milik Kota Bekasi.
Dalam postingan tersebut, terdapat 30 komentar yang didalamnya berisi nada nyinyir dan menyesalkan tindakan plagiat yang dilakukan oleh Juara I.
"Wow keren pol, tapi sayang banget karya ini plagiat dari Kota Bekasi. Harusnya juri tahu dan jeli," ketus akun bernama soenokoindah.
"Itulah harusnya Disparbud Kota Bekasi juga bergerak karena sudah ada hakinya say, karena ini bukan milik perorangan tetapi menyangkut kepemilikan desain kota," tambahnya.
Dalam deskripsi pemenang hasil plagiat ini, dijelaskan bahwa batik ini pada dasarnya mengambil konsep pola ceplok. Pengambilan motif yang pada dasarnya sudah ada dan dimodifikasi menjadi bentuk yang baru dengan tujuan memberikan referensi batik yang lebih kreatif dan memiliki makna yang lebih mendalam.
Namun dalam deskripsi yang disayangkan oleh Ketua Bidang Pengembangan Kehidupan Perkotaan TWUP4 Kota Bekasi, Benny Tunggul, adalah simbol parang yang diketahui bukan alat yang khas dengan Bekasi. Melainkan daerah Kota dan Kabupaten Bekasi hanya memiliki Bendo dan Golok sebagai alat tradisi yang diakui.
"Yang ada itu bendo sebagai alat tradisi Bekasi, bukan parang. Yang jelas karya ini terlihat plagiat, baik dalam bentuk motif maupun pakemnya," kata Benny kepada palapapos.co.id, Kamis (3/10/2019).
Benny menjelaskan, karya batik Kota Bekasi telah memiliki kekuatan hukum karena telah didaftarkan dan memiliki hak cipta. Sehingga tidak dibolehkan pihak mana pun mencontek atau mendopsinya untuk kepentingan apapun, kecuali mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Bekasi.
"Hak cipta Batik Kota Bekasi sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Ham RI. Kalau mau jiplak ya harus minta izin dulu," tegas Benny.
Selain itu, Benny Tunggul juga menyayangkan sikap tim penilai yang ditunjuk Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi yang memenangkan karya jiplak.
"Seorang penilai itu harus kaya wawasan, pengetahuan tentang batik dan seni. Masa tim penilai tidak tahu karya dlbatik daerah lain, apalagi Kota dan Kabupaten Bekasi bersebelahan," singgungnya.
Dengan terbongkarnya karya jiplak ini, Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan mendesak Dinas Pariwisata Kota Bekasi untuk bertindak sebagaimana yang harus dilakukan.
"Dinas Pariwisata harus melakukan komunikasi dan mendalami masalah ini dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jika masalah ini dibiarkan, maka dikhawatirkan bisa terjadi penjiplakan lainnya," tandasnya. (lam)