Ketua Bawaslu Simalungun, M Choir Nazlan Nasution. PALAPAPOS/Jes Sihotang

Isu Politik Uang Marak, Bawaslu Simalungun Keluarkan Jurus Pamungkas

SIMALUNGUN - Maraknya informasi terkait isu politik uang jelang hari H pencoblosan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun mengeluarkan maklumat sekaligus jurus pamungkas melalui peningkatan pengawasan pada tahapan kampanye dengan memonitor langsung seluruh kegiatan Panwaslu Kecamatan serta Panwas Nagori (Desa) dan Panwaslu Kelurahan.

Ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nazlan Nasution kepada sejumlah awak media, Senin (4/3/2019) menyampaikan, karena pesta Demokrasi Pemilu tinggal 43 hari lagi, tepatnya Rabu 17 April 2019, kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu dari tingkat Kabupaten sampai ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) membuat koneksi berjenjang, agar informasi perihal kegiatan Caleg dan kontestan Pemilu lainnya dapat kita antispasi disaat mereka melakukan penyimpangan.

"Saya sudah dengan informasi banyaknya gaya 'politik uang' tetapi sampai saat ini belum ada yang tertangkap tangan, maka untuk itu mari tajamkan pengawasan kita, manfaatkan seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi regulasi Pemilu, Pilpres ini agar hasil Pemilu ini kelak lebih berkualitas dan bermartabat, dan jungjung tinggi integritas kita," ujar Choir.

Jelang hari H Pemilu, tingkat intensitas kampanye para peserta pun turut meningkat. Penting bagi kami untuk mengimbanginya dengan meningkatkan peran pengawasan pada tahapan krusial ini, dan benar kami sudah mendengar adanya isu-isu terkait praktik politik uang yang terjadi di wilayah kerjanya. 

Namun isu tersebut masih akan ditelusuri lebih jauh agar menjadi informasi akurat yang dapat ditindaklanjuti, sebab kami harus mengumpulkan bukti dan data, dan pihaknya akan bekerja lebih profesional lagi. "Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk berperan dan segera laporkan jikalau ada indikasi money politik," kata Ketua Bawaslu Simalungun itu.

Jadi, sambungnya, sejauh ini kami menyebut itu sebagai informasi awal, karena belum ada bukti-bukti yang kongkret untuk ditindaklanjuti sebagaimana prosedurnya. 

Menurutnya, beragam sumber sudah diterima dari masyarakat dan relawan partisipatif di lapangan dan pada waktu yang tepat nanti, pihaknya akan 'mengeksekusinya' sebab praktik politik uang dalam peraturan undang-undang tidak hanya dalam bentuk pemberian uang. Bisa juga dalam bentuk barang seperti sembako atau materi lainnya.

Intinya, menurut Choir, jika salah satu oknum caleg atau timses memenuhi beberapa unsur semisal mengajak untuk memilih salah satu peserta pemilu atau mengajak tidak menggunakan hak pilih dalam pemberian uang atau materi lainnya tersebut, maka itu sudah pasti politik uang, karena sudah mengarah pada pemaksaan kehendak demi tujuan politiknya.

Saat disinggung terkait sikap netralitas pihak-pihak yang dilarang kampanye, Ketua Bawaslu Simalungun itu menyampaikan salah satu tugas kami adalah mengawasi pihak-pihak yang diwajibkan netral dalam Pemilu, seperti ASN, Kades/Pangulu Nagori, BPD serta jajaran Perangkat Desa.

Tidak hanya itu, ditambahkannya, anggota TNI dan Polri tetap juga kita awasi, sekaligus berharap agar Pemilu 2019 di Kabupaten Simalungun bisa menjadi Pemilu yang bermartabat baik secara penyelenggaraan maupun hasilnya nanti sebab dalam agenda Pemilihan Umum inilah tempat rakyat menunjukkan kedaulatannya.

"Untuk itu, perlu sama-sama kita jaga agar tidak terciderai praktik-praktik sogokan atau intimidasi, yang membuat rakyat dipaksa memilih pemimpin dan wakil rakyat dengan tidak wajar," kata Choir. (jes)

Previous Post Polres Taput Musnahkan Ratusan Knalpot Racing
Next PostPolisi Benarkan Ciduk Wasekjen Partai Demokrat Terkait Narkoba