Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Muhammad Hazly Azhari Hasibuan. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

Hazly Azhari Sampaikan Penyebab Ketua DPRD Tidak Menandatangani AKD DPRD Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI - Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang juga merupakan Ketua Fraksi Gerindra Muhammad Hazly Azhari Hasibuan menyampaikan bahwa ada empat hal penyebab Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi enggan untuk menandatangani SK Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Tebing Tinggi periode 2019-2024.

Hal tersebut, dikatakan M Hazly Azhari, salah satunya karena Rapat Paripurna Pembentukan AKD DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HM Azwar tersebut tidak sah dan cacat administrasi. 

"Ada empat hal mengapa AKD DPRD Tebing Tinggi tidak sah dan cacat administrasi, pertama tentang pembacaan surat masuk bagian dari tata tertib sebelum dimulainya persidangan paripurna AKD. Pembuktian ada di tatib DPRD dan notulen rapat tanggal 2 Desember 2019", ujarnya.

Adapun yang kedua, M Hazly Azhari Hasibuan mengatakan, bahwa surat masuk harus melalui aturan dan perundangan-undangan yang ada, yaitu perwa nomor 16 Tahun 2010 tentang tata naskah dinas dilingkungan Pemko Tebing Tinggi. Dan pembuktiannya ada di notulen paripurna 2 Desember 2019 serta Perwal No 16 tahun 2010. 

"Ketiga, rapat pimpinan DPRD bersama Ketua Fraksi tentang AKD tanggal 29 November 2019 lalu minus kehadiran Ketua DPRD, serta mengabaikan usulan rapat yaitu untuk memulai rapat paripurna AKD harus melalui rapat Pimpinan DPRD terlebih dahulu, pembuktian ada di notulen rapat dan tatib", jelas Hazly Azhari.

Dan yang ke empat, Hazly Azhari menambahkan, tidak adanya surat fraksi-fraksi yang dikirimkan ke sekretariat DPRD Tebing Tinggi untuk menjadi usulan rapat paripurna AKD pada 2 Desember 2019, dan pembuktian tanda terima surat masuk dari sekretariat DPRD. 

Maka, dikatakan M Hazly Azhari, wajar saja jika Ketua DPRD Tebing Tinggi, Basyaruddin Nasution tidak bersedia untuk menandatangani SK AKD tersebut. 

"Karena bila Ketua DPRD saudara Basyaruddin Nasution ikut menandatanganinya, berarti dirinya juga ikut salah, sebab dirinya telah membenarkan apa yang salah, karena sudah jelas 4 poin yang saya katakan tadi sudah sangat jelas menggambarkan kesalahan mereka dalam pelaksanaan Rapat Paripurna AKD beberapa waktu lalu", terang Azhari.

Namun hingga saat ini M Hazly Azhari Hasibuan mengatakan masih menunggu keputusan dari Gubsu, melalui Biro OTDA, tentang bagaimana nasib DPRD Tebing Tinggi kedepannya, dan dirinya berharap DPRD Tebing Tinggi tidak menjadi berantakan karena adanya kepentingan-kepentingan dari pihak luar DPRD Tebing Tinggi. (nal)

Previous Post Dariyanto: Pansus Drainase Tidak Jamin Kota Bekasi Bebas Banjir
Next PostBupati Taput: UNTARA Harus Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan