M Romahurmuziy alias Rommy (dua kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). PALAPA POS/Istimewa

Hakim Tolak Nota Keberatan Romahurmuziy

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (9/10/2019), menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan oleh Rommy maupun tim penasihat hukumnya pada Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Rommy: OTT KPK Pangkas Suara PPP Pada Pemilu 2019

Salah satu nota keberatan Rommy yang ditolak mengenai operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap dirinya yang dianggap memangkas suara PPP pada Pemilihan Umum 2019.

Majelis hakim menilai nota kesepahaman tersebut berada di luar konteks keberatan atau eksepsi yang diatur oleh undang-undang sehingga layak dikesampingkan.

"Semuanya itu menurut majelis hakim adalah diluar konteks keberatan atau eksepsi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 156 ayat 1 dan pasal 153 ayat 2 huruf a dan b, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," ujar Fahzal.

Penasihat hukum Rommy Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan sela tersebut.

Rommy didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)  

Previous Post SOL Bekali Pemuda di Luat Pahae Ilmu Kelistrikan
Next PostPBNU: Jokowi-Ma'ruf Simbol Kemenangan Nasionalis-Santri