Hak Jawab Pemkot Bekasi Terkait Oknum Mengaku Pegawai di Bekasi Selatan Banderol Harga Pembuatan KTP Rp 1,2 Juta
Hak Jawab Kamis, 12 Maret 2020
Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan berita Palapapos.co.id yang berjudul ”Oknum Mengaku Pegawai di Bekasi Selatan Banderol Harga Pembuatan KTP Rp 1,2 Juta”, yang tayang pada Rabu, 11 Maret 2020, perlu kami sampaikan Hak Jawab.
Berikut Hak Jawab yang bisa kami sampaikan: 1. Pelayanan administrasi yang diberikan Kelurahan Jakasetia dilakukan secara gratis tanpa adanya pungutan biaya. 2. Kami menerangkan dan memastikan bahwa orang yang mengaku pegawai sebagaimana dalam pemberitaan tersebut, bukanlah pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Kelurahan Jakasetia. 3. Adapun KTP-el atas nama Zuhriyeh, Istri Bapak Aris belum tercetak namun masih berbentuk suket. Dalam kejadian ini untungnya belum ada transaksi antara yang bersangkutan dengan oknum dalam pemberitaan tersebut. 4. Terkait KTP-el Sdri. Zuhriyeh sudah kami sampaikan bahwa pelayanan tersebut gratis dan yang bersangkutan dapat memproses langsung di Kecamatan Bekasi Selatan. Dan apabila ternyata belum masuk data di Kemendagri, perlu dilakukan perekaman ulang di dikantor Disdukcapil Kota Bekasi di Jalan Juanda. 5. Kami juga memohon maaf atas adanya tindakan yang dilakukan orang yang mengaku sebagai pegawai Kelurahan Jaka Setia tersebut yang menjanjikan mampu mempercepat proses pencetakan KTP-el dengan imbalan uang.
Demikian Hak Jawab Ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Kabag Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah
Baca Juga: Suket Zuhriyeh Diduga Tidak Tercatat Dalam Data Kependudukan
Baca Juga: Oknum Mengaku Pegawai di Bekasi Selatan Banderol Harga Pembuatan KTP Rp 1,2 Juta