
Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing tengah menyerahkan salinan pemutahiran DPTb tahap pertama kepada ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesley Pasaribu. PALAPAPOS/Andi Siregar
DPTb Tahap Pertama di Humbahas Sebanyak 129.381Pemilih
DOLOK SANGGUL - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Presiden-Wakil Presiden dan Legislatif 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan pemutahiran data pemilih di daerah itu.
Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing, kepada wartawan, Kamis (21/2/2019) mengatakan, dari hasil pemutahiran Data Pemilih Tambahan (DPTb) tahap pertama, Sabtu (16/2/2019) kemarin, sebanyak 129.381 pemilih.
"Hingga menjelang hari H Pemilu, jumlah pemilih sesuai DPTb bisa saja bertambah atau berkurang di Humbahas. Hal itu disebabkan perpindahan data kependudukan," ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau para pemilih yang pindah kependudukan dari suatu daerah ke daerah lain agar melapor ke KPUD tujuan. Laporan tersebut akan diterima pihak KPU hingga H-30 Pemungutan suara.
Dia juga menguraikan, jumlah DPTb diatas tersebar di 645 tempat pemungutan suara (TPS) di 10 kecamatan dan 153 desa dan 1 kelurahan di daerah itu. Lebih lanjut, katanya, untuk Pemilu 2019 nanti, sesuai dengan aturan yang berlaku, ada tiga kategori pemilih sesuai yang terdaftar di DPT.
Kategori pemilih ini menggunakan C6 dan KTP Elektronik atau identitas lain, seperti surat keterangan (Suket) dari Dinas Catatan Sipil, KK, SIM dan paspor. Pemilih ini dapat menggunakan hak suaranya pada pukul 07.00-13.00 Wib.
Kategori kedua, yaitu daftar pemilih tambahan yakni pemilih yang pindah memilih karena alasan tertentu dengan menggunakan surat pindah pemilih (A5). Surat ini dapat diurus di PPS asal atau di Kantor KPU tujuan pemilih. Untuk kategori yang satu ini baru dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 WIB-13.00 Wib.
“Sementara kategori ketiga, yaitu pemilih yang masuk ke daftar pemilih khusus. Kategori pemilih ini merupakan pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT, tapi memiliki KTP elektronik. Untuk pemilih ini, baru dapat menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Dan hanya bisa memilih di alamat sesuai dengan identitas KTP yang bersangkutan,” terangnya.
Mantan aktivis GMKI itu menambahkan, untuk kesiapan Pemilu 17 April mendatang, sebagian logistik perlengkapan sudah tiba di Kantor KPUD Humbahas. Seperti surat suara untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Sementara logistik yang belum tiba yaitu, surat suara DPD dan Presiden.
“Untuk jadwal pengiriman kedua surat suara yang belum tiba itu, direncanakan pada 23 Februari mendatang. Sembari menunggu itu, saat ini kita sedang melaksanakan sortin alat perlengkapan TPS, yaitu, sampul, alat coblos, bolpoin, spidol dan bantalan coblos. Yang sudah siap saat ini yaitu perakitan kotak. Sementara untuk jadwal pendistribusian logistik perlengkapan ke tiap TPS belum keluar. Namun biasanya itu dilaksanakan H-3 menjelang Pemilu,” ucapnya.
Binsar menambahkan, untuk pelipatan kertas suara direncakan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari mendatang. Kata dia, pihaknya saat ini sedang mencari lokasi yang pas tempat pelipatan kertas suara agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Untuk pelipatan kertas suara nanti, kita akan dibantu siswa-siswi SMK Pollung yang belum mempunyai hak pilih,” pungkasnya. (and)