DPRD melalui Komisi A mempertanyakan keabsahan PPKD Parbotihan. PALAPA POS/Andi Siregar

Dinilai Cacat Hukum, DPRD Humbahas Pertanyakan Keabsahan PPKD Parbotihan

DOLOK SANGGUL - Menjelang pemilihan kepala desa serentak, Oktober 2019, Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Parbotihan, Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) malah tersandung masalah. Pasalnya, dalam pembentukan PPKD dinilai cacat hukum sebab pembentukan PPKD ini tidak diketahui Kepala Desa dan Camat setempat sebagai fasilitator.

Kepala Desa Parbotihan, Perias Marbun mengaku dirinya tidak pernah di undang oleh BPD untuk melaksanakan pemilihan PPKD, sehingga menurutnya Panitia pemilihan kepala desa tidak sah menurut aturan.

Menyikapi itu, anggota DPRD Humbahas Bresman Sianturi bersama anggota DPRD lainnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD, Jumat (9/8/2019) mempertanyakan keabsahan PPKD Parbotihan kepada Camat Onanganjang dan DPMDP2A.

Sebab, sesuai surat keberatan salahsatu balon kades yang ditujukan ke DPRD, bahwa pembentukan PPKD Parbotihan tidak diketahui kepala desa dan pihak kecamatan selaku fasilitator.

Katanya, bahwa dalam surat keberatan itu, PPKD telah merugikan salahsatu balon kades melalui pengumuman yang diterbitkan PPKD.

“Pengumuman PPKD menyebabkan keberatan salah satu bakal calon kepala desa di Desa Parbotihan Kecamatan Onan Ganjang . Sebab dirinya dirugikan karena tidak bisa sebagai calon peserta sesuai dengan pengumuman dari panitia pemilihan kepala desa,” kata Beresman.

Dalam rapat yang berlangsung alot ini, DPRD melalui fungsinya mempertanyakan kepada Dinas PMDP2A dan Camat Onan Ganjang, apakah PPKD di Desa Parbotihan sah menurut peraturan atau tidak sah.

Menurut Bresman, untuk menindak lanjuti surat keberatan dari salah satu calon kepala desa, pihaknya harus mempertanyakan dulu keabsahan dari panitia. Apakah penetapan panitia ini sudah sesuai dengan aturan, karena apabila penetapan panitia itu tidak sesuai dengan aturan atau sudah bermasalah , maka keputusan yang di umumkan oleh panitia pada setiap calon kepala desa tentu juga sudah bermasalah.

“Kita tanya dulu, apakah panitia tersebut sudah sah atau tidak. Karena percuma kita bahas selanjutnya, sementara panitia ini tidak bisa dipastikan sah atau tidak oleh Dinas BPMDP2A dan Camat sebagai dinas yang membidanginya,”katanya.

Camat Onanganjang, Ferry J Sitorus mengatakan, bahwa pembentukan PPKD di Desa Parbotihan tidak di hadirinya. Dirinya hanya memerintahkan kepala desa agar berkordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar membentuk PPKD mengingat waktu sudah sempit.

Senada dengan Plt. DPMDP2A Elson Sihotang. Dirinya juga tidak bisa menjawab, apakah panitia pemilihan kepala desa (PPKD) di desa Parbotihan sah menurut aturan atau tidak. Sebab dirinya masih baru sebagai Plt di DPMDP2, sementara tahapan Pemilihan PPKD sudah berjalan. Sehingga menurut dirinya, hal ini harus di bahas kembali.

Mendengar jawaban dari dinas BPMDP2A , Camat, Kepala Desa dan PPKD, akhirnya DPRD memutuskan rapat di skors dan meminta Dinas BPMDP2A bersama Camat, Kepala Desa , PPKD untuk melakukan rapat di kecamatan. (and)

Previous Post Siti Nurbaya: Presiden Jokowi Sangat Cinta Masyarakat Hukum Adat
Next PostMegawati Soekarnoputri Umumkan dan Lantik Pengurus DPP PDIP Periode 2019-2024