Dampak Klaim dan Blokir HKBP, Usulan Pengembangan RSUD Tarutung Ditolak Kementerian
TAPUT - Dampak klaim dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) soal kepemilikan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung serta blokir permohonan sertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) di Badan Pertanahan Nasional setempat, membuat sejumlah rencana pegembangan RSUD Tarutung terkendala.
Pasalnya, sejumlah usulan pengembangan seperti pembangunan fisik RSUD Tarutung ditolak Kementerian, karena salah satu persyaratan utama yakni sertifikat lahan, belum dimiliki Pemkab Taput.
Direktur RSUD Tarutung dr. Janri Nababan melalui Kasubbag Anggaran Heru Linson Sidabutar kepada palapapos.co.id saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (23/8/2019) mengatakan, usulan pembangunan atau rehabilitasi ruangan RSUD Tarutung ke Kementerian yang disampaikan pada tahun lalu telah terjawab pada Agustus lalu.
Sejumlah usulan itu disebut telah ditandai merah diaplikasi online Kementerian yang berarti usulan dimaksud ditolak atau tidak dapat dibantu dari anggaran Kementerian. “Alasannya karena persyaratan utama yaitu sertifikat lahan tidak ada," kata dia.
Ia menerangkan, sejatinya usulan pengembangan melalui pembangunan atau rehabilitasi fisik untuk ruangan rawat jalan dan rawat inap itu sebagai bagian dari menunjang mutu pelayanan rumah sakit.
Terkait belum keluarnya sertifikat lahan RSUD Tarutung oleh Badan Pertanahan Nasional, Pemkab Taput mempertimbangkan menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Taput.
“Tidak kunjung diterbitkannya sertifikat RSUD Tarutung oleh kantor BPN Taput ini telah menghambat pembangunan dan pengembangan RSUD Tarutung yang telah diproyeksikan sebagai RSU rujukan di Tapanuli Raya. Makanya dalam waktu dekat ini, Pemkab Taput merencanakan menggugat Kepala Kantor ATR/BPN Taput ke pengadilan," terang Alboin.
Ia jelaskan, gugatan dilakukan karena tindakan Kepala ATR/BPN Taput yang menolak penyertifikatan lahan RSU Tarutung, meski pengajuan permohonan penyertifikatan lahan RSU Tarutung bersama bukti kepemilikan sahnya telah diserahkan oleh Pemkab Taput.
"Seharusnya dengan bukti kepemilikan yang sudah kita serahkan itu, permohonan sertifikatnya sudah terbit," kata Alboin.
Sejumlah dokumen keabsahan kepemilikan Pemkab Taput atas lahan RSU Tarutung itu, kata Alboin, berupa penomoran aset dan penyerahan lahan dari Pemprov Sumatera Utara ke Pemkab Taput dan penegasannya dituangkan dalam revisi berita acara penyerahan nomor 415.4/8069 perihal perbaikan berita acara nomor 849 tahun 2001 tertanggal 9 Agustus 2019.
"Dalam surat penyerahan ke Pemkab Taput, tertuang bahwa aset berupa tanah, bangunan, personil, dan seluruh peralatan yang ada di rumah sakit menjadi milik Pemkab Taput," jelasnya.
Menurutnya, adapun persoalan klaim kepemilikan oleh HKBP, masih perlu pembuktian berdasarkan sejarah yang telah disebutkan. Namun sangat disesalkan sikap BPN Taput dan BPN Provinsi yang kurang responsif atas data dan dokumen yang dimiliki Pemkab Taput.
"Makanya, kita akan uji di pengadilan sesuai dengan alasan penolakan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor ATR BPN Taput, Magdalena Sitorus terkait belum dikeluarkannya sertifikat lahan RSUD Tarutung kepada palapapos mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) belum dapat memproses permohonan Pemkab Taput dalam hal penerbitan sertifikat hak pakai untuk lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.
"Permohonan penerbitan Sertifikat lahan RSUD Tarutung oleh Pemkab Taput belum dapat kita proses. Karena pihak HKBP juga mengklaim sebagai pemilik dan menyampaikan permohonan blokir penerbitan sertifikat lahan RSUD Tarutung," kata Kepala BPN Taput, Ros Magdalena saat dikonfirnasi di kantornya. (eki)