Bansos Rastra yang digulirkan pemerintah melalui Bulog. PALAPAPOS/Andi Siregar

Bansos Rastra di Humbahas Bebas Biaya Tebus

DOLOK SANGGUL - Bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) yang disalurkan pemerintah melalui Bulog kepada masyarakat ekonomi lemah tidak dibebankan biaya tebus. Jika ada oknum yang berani mengutip biaya tebus rastra itu agar dilaporkan ke pihak berwajib atau Dinsos setempat. Hal tersebut ditegaskan Kadis Sosial Humbahas, Paiman Purba melalui Kasi Bansos Hobbi Sinaga kepada wartawan, di ruang kerjanya, kemarin.

Katanya, dalam realisasi bansos Rastra ada saja oknum kepala desa yang berani melakukan kutipan dengan dalih biaya tebus. Sementara Bansos Rastra tersebut sudah bebas biaya tebus. “Kalau ada yang berani minta biaya tebus atas Bansos Rastra, laporkan saja kepihak berwajib atau Dinsos setempat,” tukasnya.

Hobby menjelaskan, bahwa pendistribusian Bansos Rastra dari Bulog sudah sampai ke tingkat desa. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk biaya tebus. “Sebelumnya pendistribusian Rastra oleh Bulog hanya sampai di Kecamatan. Namun mulai awal 2018, pendistribusian Rastra sudah sampai ke tingkat desa,” tukasnya.

Lebih jauh, kata Hobby, bahwa kuota Rastra di daerah itu TA 2019 sebanyak 11.273 Keluarga Penerima Mamfaat (KPM). Masing-masing KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos akan menerima Rastra sebanyak  10 Kg per bulan.

Dijelaskan, hingga April 2019, bahwa realisasi sudah mencapai 450.920 kg. Pendistribuasian Rastra tersebut didampingi petugas tenaga kesejahtraan sosial kecamatan (TKSK) dan distribusi dilakukan per dua bulan.    

Sebelumnya, wakil bupati Humbahas, Saut Simamora dalam sosialisasi distribusi Rastra mengatakan, dalam jaminan pemenuhan kebutuhan dasar masyarkat tidak mampu, pihaknya  berupaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran terkait pelaksanaan program subsidi raskin/rastra. Pihaknya juga menetapkan kebijakan transformasi program subsidi raskin/rastra menjadi program bansos pangan.

Dalam pelaksanaan penyaluran, Perum bulog mendapat tugas untuk mendistribusikan bansos rastra hingga titik distribusi yaitu ke kantor camat. Selanjutnya Pemkab Humbahas bertanggungjawab dalam pendistribusian sampai ke tingkat desa masing-masing.

Penyaluran bansos rastra itu diharapkan sampai tanggal 25 setiap bulannya. Kecuali di wilayah tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus karena faktor geografis, transportasi dan keterbatasan sarana lainnya.  

Bansos ini diharapkan dapat memenuhi sebagian dari kebutuhan pangan keluarga sehingga bisa mengurangi pengeluaran dalam pemenuhan kebutuhan pangan. (and)

Previous Post Rupiah Menguat Seiring Turunnya Tensi Politik
Next PostGolkar Optimistis Enam Kader Masuk Kabinet Jokowi-Ma'ruf