Kantor Dinas PMDP2A Humbahas. PALAPAPOS/Andi Siregar

Pilkades Serentak Humbahas Digelar 14 Oktober 2019

DOLOK SANGGUL - Menjelang pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), 14 Oktober 2019 mendatang, Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa (PPKD) telah membuka pendaftaran bakal calon kepala desa (Balon Kades). Pendaftaran Balon Kades ini dibuka sejak 04 Juli sampai dengan 13 Juli mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP2A) melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Jusmar Simamora kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2019) mengatakan, bahwa sesuai Permendgari Nomor: 82/2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta Perbub Nomor: 8/2018 tentang petunjuk tekis (juknis) pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kades, pihaknya akan menyelenggarakan 40 Pilkades secara serentak pada 14 Oktober 2019 di Humbahas.

Untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak ini, katanya, Pemkab setempat telah mengalokasikan dana sebesar Rp1.983.194.000 yang bersumber dari APBD TA 2019. Jumlah tersebut diproyeksikan untuk sosialisasi, logistik, pengamanan, honorarium serta operasional PPKD yang melaksanakan Pilkades serentak.

“Jumlah dana untuk pemilihan kepala desa serentak tidak selalu sama. Jumlah tersebut akan diesuaikan kebutuhan dan jumlah pemilih, jumlah anggota PPKD,letak Geografis serta jarak koordinasi ke Dinas PMDP2A,” ujarnya.

Katanya, ke-40 Pilkades yang melaksanakan Pilkades serentak itu tersebar di delapan Kecamatan, yakni di Kecamatan Pollung, Desa Riaria, Pollung, Aek Nauli I, Parsingguran II, Aek Nauli II. Kecamatan Paranginan, Desa Sihonongan, Lumban Sialaman, Lumban Barat, Lobu Tolong, Simamora. Kecamatan Baktiraja, Desa Simangulampe, Desa Simamora.

Kecamatan Dolok Sanggul, Desa Pariksinomba, Purba Manalu, Sihite I, Sileang, Matiti I, Sirisirisi, Pakkat, Simangaronsang, Bonanionan, Hutabagasan. Kecamatan Parlilitan, Desa Sion Tonga, Sion Utara, Sion Timur, Sion Selatan dan Sion Toruan. Kecamatan Pakkat, Desa Baringin, Karya, Siambaton, Parmonangan, Banuarea, Pulogodang, Sijarango I, Kecamatan Onanganjang, Desa Parbotihan, Onanganjang, Sampe Tua, Hutajulu, Sigalogo, Aek Godang Arbaan. Sementara Kecamatan Sijama Polang, Desa Bonan Dolok II.

Jusmar menjelaskan, sesuai dengan periodisasi yang berakhir tahun ini, bahwa seyogiyanya Pilkades serentak akan dilakukan di 77 Desa di daerah itu. Namun karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, Pilkades serentak hanya bisa dilakukan di 40 Desa di daerah tersebut. Adapun yang tidak bisa menyelenggarakan Pilkades akan ditunjuk penjabat, menunggu Pilkades serentak 2021.

Untuk pengamanan pelaksanaan Pilkades serentak ini akan melibatkan personil TNI/Polri dan Banpol PP setempat. (and)

Previous Post Kapolres Horas: Saya Tidak Akan Berhenti Berantas Narkoba
Next PostPelantikan Sekaligus Pengukuhan 14 Pejabat Eselon II, Kadis Sosial Paiman Purba Non-Job