Surat permohonan THR yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin. PALAPA POS/Wawan.

Waduh...Satpol PP Kecamatan Cabangbungin Minta THR ke Pengusaha

KABUPATEN BEKASI - Beredar surat perihal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin dan diperuntukan bagi para pengusaha di Kabupaten Bekasi agar bisa memberikan kesejahteraan, Jum'at (29/3/2024).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Erijon Mangapul Siringo Ringo menjelaskan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam undang-undang, dan hal tersebut sangat memalukan.

"Seperti ini bikin malu Aparatur Sipil Negara maupun instansi pemerintahan manapun karena sudah diatur dalam undang-undang pusat kok. Ini di Kabupaten Bekasi malah mengeluarkan kop surat Satpol PP," ucapnya saat dihubungi palapapos.co.id.

Terlebih, politis asal PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai dugaan gratifikasi atau pungutan liar terhadap Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Bekasi.

"Persoalan ini harus diketahui pimpinan,  kalau saya tidak keberatan namun menjadi dugaan pungli atau gratifikasi karena menggunakan surat resmi Satpol PP," pungkasnya.

Sekedar informasi, surat tersebut berbunyi : Berkenaan dekatnya hari raya idul fitri 1445 H, kami meminta partisipasi kepada bapak/ibu untuk membantu kesejahteraan anggota kami tertanda tangan oleh Trantibum (Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat). 

Penulis : Wawan A.P

Previous Post Ditengah Desakan Hak Angket, Pj Wali Kota Bekasi Ajak Bukber Anggota DPRD
Next PostNama Cawalkot Mulai Muncul, TMP Kota Bekasi : Tri Adhianto Masih Teratas