Maklumat Pemerintah Kota Bekasi bersama Kepolisian dan Kodim 0507/Bekasi, Jumat (1/4/2022). PALAPA POS/ Yudha

THM di Kota Bekasi Wajib Tutup  Selama Ramadhan

BEKASI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah menegaskan selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi wajib tutup.  

Menurut Abi, Satpol PP akan rutin melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha hiburan dan sejenisnya yang masih nekad beroperasi.

"Terkait soal penertiban acuanya adalah maklumat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono,"katanya

Ia pun menjelaskan bahwa implementasi dari maklumat tersebut terkait pengaturan waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

Ditegaskannya, bagi para pelaku usaha klub malam, panti pijat dan sejenisnya diharuskan tidak beroperasi selama tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Kita akan berikan teguran bagi tempat hiburan yang tidak mematuhi maklumat, dan bila kedapatan beroprasi akan kita bubarkan, Namun tempatnya tidak kita segel karena melihat ekonomi saat ini sudah mulai menggeliat dan jangan sampai berdampak kemana-mana,"tegasnya.

Terkait pelaku usaha rumah makan kata dia, sesuai dengan ketentuan masih diperbolehkan beroperasi namun harus menutup dengan gorden.

"Tidak mungkin juga para pelaku usaha rumah makan itu buka di pagi hari pasti siang hari. Yang terpenting saling menjaga dan menghormati bulan suci Ramadhan,"ucapnya.

Penulis : Yudha 

Previous Post Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Miras dan Narkotika
Next PostKurir Sabu Warga Kabupaten Toba Ditangkap di Taput