Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki (tengah) dan jajaran saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022). PALAPA MPOS/ Yudha

Sepekan Polres Metro Bekasi Kota Amankan 4 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mencatat selama satu pekan ada 4 laporan kasus pencabulan terhadap anak, dan telah mengamankan empat terduga pelaku dan sudah dijadikan tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki saat Konferensi Pers, Selasa (25/1/2022). "Kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu satu pekan 17 s.d 23 Januari 2022” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakab, pihaknya mengamankan 4 tersangka dengan laporan berbeda, diantaranya atas nama korban, berinisial RAS (15) dengan tersangka berinisal DA (40) merupakan teman korban. Selanjutnya korban berinisal NJ (6) dengan tersangka AK (57) merupakan tetangga korban.

"Tersangka DA (40) melakukan pencabulan kepada korban dengan memberikan minuman keras terlebih dahulu. Lalu untuk tersangka AK (57) dengan cara melakukan pencabulan dengan diimingi uang sebesar Rp.5000,"ucapnya.

Tiga kasus lainnya, pelaku di bawah umur berinisial J (16). Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara layaknya hubungan suami istri dengan korban berinisal SPS (12), selanjutnya AS (15) dan KM (7) dengan dijanjikan akan dibelikan ice cream oleh pelaku.

"Dari 4 peristiwa pelecehan dan atau pencabulan terhadap anak diungkap selama 1 (satu) minggu terdapat dua tersangka yang masih berstatus anak dan dua tersangka dewasa,"ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 81 jo Pasal 76F dan atau Pasal 82 Undang- undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Yudha

Previous Post Kadishub Taput Minta TP Tegur Mitra Kerja Bermuatan Over Tonase
Next PostBagi Benang di Pulau Sibandang, Satika Sebut Dukung Petenun Berniat Maju