Sepanjang bantaran kali yang berlokasi di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara terlihat tumpukan sampah. PALAPA POS/Wawan A.P

Sampah Berserakan, Warga Tetap Bayar Retribusi

KABUPATEN BEKASI - Kebersihan lingkungan masih menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat. Namun sangat disayangkan, sepanjang bantaran kali yang berlokasi di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara terlihat tumpukan sampah, Kamis (18/4/2024).

Meski demikian, menurut pengakuan warga sekitar, Ane (30) dirinya selalu membayar retribusi sampah kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) senilai Rp 30 ribu.

"Saya perbulan itu pokoknya Rp 30 ribu bang, kalau warga lain saya gatau bayarnya berapa," katanya kepada palapapos.co.id.

BACA JUGA : Sampah Berserakan di Kali Dekat Perumahan Bumi Anggrek

Selain itu, Ane (30) mengaku terganggu dengan adanya tumpukan sampah tersebut lantaran aroma tidak sedap sering dirasakan oleh dirinya dan warga yang lain.

"Keluh kesah yang dialami masyarakat yakni bau yang tidak sedap dan binatang nyamuk banyak di malam hari," ungkapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 mengenai tarif retribusi sampah yakni Rp 11 ribu untuk kontrakan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp 15 ribu dan rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt Rp 20 ribu per bulan.

Penulis : Wawan A.P

Previous Post Beban APBD Taput 2024 Cukup Berat, Berdampak Proyek Fisik di- Refocusing
Next PostJelang Pilkada 2024, Kader Partai Golkar Berniat Daftar Lewat PDI Perjuangan Kota Bekasi