
J. P. T (18) warga Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (5/1/2022). PALAPA POS/ Desi
Pria Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi
TOBA - Sat Narkoba Polres Toba amankan seorang laki-laki diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di simpang proyek Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Rabu (5/1/2022) sekita pukul 19.30 Wib ditangkap polisi.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, melalui Kasubbag Humas IPTU Bungaran Samosir mengatakan, penangkapan dilakukan atas tidak lanjut informasi masyarakat adanya lokasi yang dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memerintahkan KBO Sat Narkoba IPTU Libertius Siahaan bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan", katanya dalam siaran pers, Selasa (11/1/2022).
Pelaku yang diamankan mengaku inisial J. P. T (18) warga Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Selanjutnya dilakukan pengeledahan dan menyita barang bukti antara lain, 1 (satu) paket /plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu,1 (satu) buah celana panjang jeans warna coklat, 1 (satu) buah sepeda motor warna merah list putih, 1 (satu) unit handphone warna biru muda.
"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Bungaran.
Pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 10 tahun ke atas.
Penulis : Desi