Excavator yang disita dari lokasi penebangan kayu di kawasan hutan di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba diamankan di Mapolres Toba, Sumatera Utara, JUmat (28/1/2022). PALAPA POS/ Desi

Polres Toba Lakukan Penyidikan Kasus Penebangan Kayu Ilegal

TOBA - Kepolisian Kabupaten Toba, Sumatera Utara akan meegungkap penebangan kayu ilegal di kawasan hutan di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba yang viral mendapat sorotan dari netizen.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir, Jumat (28/1/2022) membenarkan kejadian tersebut, dan telah dilaporkan ke Polres Toba oleh JS (50) warga Kabupaten Simalungun pada Selasa (25/1/2022).

"Pelapor bersama rekan sekerjanya team Dinas Kehutanan Balige HNS, WPL, AFS pada Selasa lalu sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang melaksanakan patroli perlindungan dan pengamanan hutan di daerah Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, ditemukan kayu telah ditebang dan ada alat berat excavator dan alat tarik kayu di lokasi tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir seperti yang disampaikan saksi pelapor. Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar SH, MM menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Toba dan saat ini telah dalam tahap Proses penyidikan.

"Saat ini telah dalam tahap penyidikan, dan 4 orang sudah ditetapkan tersangka dan dilakuan penahanan di Rutan Polres Toba,”terangnya.

Sejumlah barang bukti disita dan diamankan di Mapolres Toba,1 unit alat berat excavator, 1 unit loren berwarna hijau karat dan 10 batang kayu pinus.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, dan penyidik masih terus melakukan pengembangan,”ungkap Sipahutar melalui Kasi Humas Toba.

Kasus tindak pidana penebangan kayu hutan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.

Penulis : Desi

Previous Post Pemkab Toba Gelar Vaksinasi Booster
Next PostPlt Walikota Bekasi Tinjau Kandang Kambing Anggaran Fantastis