
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Taput sedang memeriksa dua orang terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, Rabu (1/2/2023). PALAPA POS/ Hengki Tobing
Polres Taput Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Narkotika
TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara, mengamankan dua warga terkait kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Raja Johannes Hutabarat, Kecamatan Tarutung, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Keduanya orang yang diamankan, yaitu, inisial JVMTS (49 ) dan SNP (49) warga Kecamatan Tarutung, Tapapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Johanson Sianturi membenarkan hal tersebut. "Keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing tepatnya di Jalan Raja Johannes Kecamatan Tarutung. Mereka di cegat oleh tim Opsnal narkoba karena dicurigai memiliki narkotika jenis ganja,"katanya.
Diterangkan, tim Opsnal pertama mencegat seorang perempuan berinisal SNP saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BB 3611 BG. Setelah berhenti, petugas melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motor, dari kantong stang sebelah kanan 1 paket dan kantong stang sebelah kiri 1 paket.
"Saat SNP diberhentikan dan di geledah petugas, JVMTS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motor nya melihat temannya diberhentikan petugas. Begitu Janas Sinaga tiba dilokasi penggeledahan, selanjutnya petugas pun curiga kalau mereka satu komplotan, sehingga turut dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya,"terangnya.
Untuk keperluan penyelidikan, petugas pun memboyong keduanya ke Mapolres Tapanuli Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini terhadap mereka berdua yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan intensif. Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum di tetapkan sebagai tersangka,"ungkapnya.
Untuk diketahui, dari hasil pengamanan terhadap kedua orang tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja.
Penulis : Hengki