Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin. IST

Polres Sukabumi Kota Ciduk Penista Agama

SUKABUMI - Pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, di ciduk atas dugaan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial DER (25) menginjak-injak Al-Quran atas perintah istrinya berinisial SR (24).

"Keduanya di tangkap pada Kamis, (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (5/5/2022).

Informasi kepolisian menyebutkan, kasus penistaan agama terjadi pada tahun 2022 dengan cara menginjak-injak Al-Quran. Aksi direkam langsung oleh istrinya SR. Aksi pasutri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada.

Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut keduanya, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal dan puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak kitab suci umat Islam itu ke akun media sosial Facebook.

Zainal mengatakan, keduanya dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (ant/red)

Previous Post Liburan Lebaran 2022, Lonjakan Pengunjung Padati Pantai Lumban Bulbul
Next PostKPK Panggil Enam Saksi Kasus Suap Ade Yasin