
Kantin di lokasi Kantor Bupati Taput Jl Letjen Suprapto Tarutung. Nelson Tampubolon memohon agar perintah pengosongan oleh Pemkab Taput dapat dipertimbangkan kembali. PALAPA POS/Hengki.
Pj.Sekda Taput Putus Sepihak Perjanjian Sewa Pengusaha Kantin Kantor Bupati Taput
TAPANULI UTARA - Nelson Tampubolon, selaku pengusaha kantin yang berlokasi di area Kantor Bupati Tapanuli Utara (Taput), merasa terkejut dan resah setelah Pj. Sekda Taput David Sipahutar yang memperintahkan untuk mengosongkan kantin dalam tempo 3 hari.
Hal itu menyusul surat Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Taput yang ia terima pada hari ini, Kamis (12/06/2025), perihal Pengosongan Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Taput.
Nelson Tampubolon merasa perintah pengosongan kantin yang sudah sejak lama ia usahai, terlalu dipaksakan dan secara tiba-tiba.
"Padahal surat perjanjian sewa-menyewa kantin Kantor Bupati yang saya tandatangani berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2023-2028," kata Nelson.
Diketahui, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tapanuli Utara (Taput) mengeluarkan surat Nomor 973/337/BKAD/VI/2025 hal Pengosongan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Surat tertanggal 11 Juni 2025 itu ditujukan kepada Nelson Tampubolon, selaku pihak pengelola kantin untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik Pemkab Taput berupa tempat usaha (kantin) yang terletak di luar pekan berada di lokasi Kantor Bupati Unit A Kecamatan Tarutung dalam tempo 3 hari.
Lebih lanjut disampaikan Nelson Tampubolon, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 048/34/SP/5-5.2.1/XI/2023, jangka waktu pemakaian sewa-menyewa tanah milik Pemkab Taput berlaku selama 5 tahun terhitung sejak 27 Nopember 2023-26 Nopember 2028.
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini, disebutkan bahwa Nelson Tampubolon (pihak kedua) wajib membayar retribusi sewa tanah kepada pihak pertama (Pemkab Taput) sesuai dengan SKRD yang diterbitkan Pemkab Taput melalui Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Perda).
Dan ia selaku Pihak kedua juga wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya selama tenggat waktu sewa-menyewa berlangsung.
Dijelaskan, di dalam perjanjian sewa- menyewa itu, perjanjian dapat dibatalkan apabila pihak kedua melanggar ketentuan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian.
Kedua ketika pihak pertama memerlukan tanah untuk dipergunakan untuk kegiatan pembangunan/atau kepentingan umum. Dan, pihak kedua atas kehendaknya sendiri menghentikan hak sewa tanah sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian.
Namun menurut Nelson, selama ia mengusahai kantin, ia tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan sesuai surat perjanjian sewa-menyewa.
Dirinya senantiasa mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan sewa-menyewa. Termasuk dalam hal kewajiban membayar retribusi dan PBB sebagaimana mestinya.
"Saya selaku penyewa kantin juga tidak pernah mendapatkan teguran maupun surat peringatan karena lalai dalam menunaikan seluruh kewajiban saya sebagai pihak penyewa," kata Nelson.
Nelson Tampubolon pun memohon Pemkab Taput, agar mempertimbangkan kembali perintah pengosongan kantin Kantor Bupati Taput yang sedang ia kelola. Mengingat saat ini, tidak ada pekerjaan lain yang ia lakoni untuk membiayai kehidupan rumah tangganya.
Terutama untuk membiayai 2 orang anaknya yang saat ini sedang menjalani perkuliahan.
"Tolonglah kami pak, ada 2 orang anak saya yang saat ini sedang kuliah. Kalau saya harus mengosongkan kantin ini, saya tidak punya pekerjaan lain, sementara anak-anak saya sangat membutuhkan biaya untuk menyelesaikan pendidikan mereka di bangku kuliah," pintanya.
Terkait hal itu, Pj. Sekda Taput David Sipahutar belum dapat dikonfirmasi. (Hengki).