Pj Bupati Taput Bebaskan Sementara Indra Simaremare dari Jabatan Sekda, BKN Sebut Tidak Sesuai Prosedur
TARUTUNG - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) bertindak tidak sesuai aturan dalam membuat keputusan pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, seperti yang tertuang dalam keputusannya bernomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024.
Dalam keputusannya, Dimposma Sihombing menimbang bahwa untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.
Perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan sementara dari tugas jabatannya dan mengingat UU nomor 20 Tahun 2023, PP 11 Tahun 2017, PP 17 Tahun 2020, PP 94 Tahun 2021, Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, memutuskan dan menetapkan membebaskan sementara dari tugas jabatannya Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Taput terhitung mulai 4 Oktober 2024 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 hurud d dan f PP Nomor 94 Tahun 2021.
Terkait keputusan itu, Indra Simaremare yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu mengatakan bahwa surat keputusan dari Pj. Bupati Taput yang membebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah sudah sampai kepadanya. Namun lanjut Indra, keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan dan peraturan.
Menurutnya, jika disebut keputusan itu dibuat untuk memperlancar pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin, justru saat ini ia tidak sedang dalam keadaan terperiksa masalah disiplin. Pj. Bupati Taput juga sebagai atasan dari Sekretaris Daerah tidak pernah memeriksanya dalam dugaan pelanggaran disiplin.
"Kalau memang ada pengaduan masyarakat, seharusnya Pj.Bupati sebagai atasan panggil dan menanyakan saya terlebih dahulu. Dan kalau ada bukti-bukti buat Berita acara pemeriksaan untuk kemudian meminta kepada tim pemeriksa provinsi untuk melakukan pemeriksaan," kata Indra.
Terkait surat pemberhentian sementara yang tidak sesuai prosedur tersebut, Indra juga mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Kantor Regional Sumatra Badan Kepegawaian Negara. Saran dari BKN, sebut Indra, agar ia tetap berkantor dan tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.
"Karena menurut BKN, SK tersebut tidak memunuhi prosedur. Setiap SK tentang seperti pembebasan atau pengangkatan seorang ASN dari satu jabatan harus melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia serta Bagian Hukum setdakab Pemerintah Kabupaten Taput.Tetapi BKPSDM dan Bagian Hukum juga tidak dilibatkan atau tidak mengetahui tentang surat keputusan Pj.Bupati Taput tentang pembebasan sementara saya dari jabatan sebagai Sekda," terangnya.
Senada, Kepala Inspektorat Pemkab Taput Erikson Siagian membenarkan bahwa Indra Simaremare juga tidak sedang dalam keadaan terperiksa oleh Pj. Bupati Taput maupun dari tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatra Utara.
Binhot Aritonang, selaku Asisten Adimistrasi dan Umum Pemkab Taput mengatakan bahwa, dokumen pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatanya sebagai Sekretaris Daera tidak pernah sampai ke mejanya sebagai asisten yang membidangi personali.
Sementara itu, Pj. Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing saat ingin dikonfirmasi terkait keputusan membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, mengelak dari wartawan yang ingin mewawancarai usai acara HUT Taput di Lapangan Serbaguna, Sabtu, 5 Oktober 2024, kemarin.
Dua ajudan Pj.Bupati Taput Dimposma Sihombing terlihat menghalangi wartawan dan menuntun Pj. Bupati Taput masuk ke dalam mobil dinasnya untuk kemudian pergi meninggal lokasi tersebut.
Penulis : Hengki.