Kantor Pemerintah Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Tidak Batasi Pembelian Beras Dalam Kemasan

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi mengklarifikasi adanya kebijakan pembatasan pembelian beras hanya 10 kg atau dua kantong beras dalam kemasan per harinya di toko ritel bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Robet TP Siagian, Rabu (4/10/2023), mengatakan, bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, bahwa dipastikan stok beras dalam negeri masih dalam posisi aman,

ketersediaan beras di gudang Perum Bulog mencapai 1,7 juta ton untuk bulan Oktober.

Jumlah cadangan beras ini akan meningkat 2 juta ton pada November mendatang.

"Jika melihat ketersediaan beras Perum Bulog sebesar 1,7 juta ton, beras untuk Oktober dan 2 juta ton beras pada November,"ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan bantuan pangan senilai Rp 8 triliun. Bantuan ini akan menyasar 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Terkait dengan adanya ke khawatiran masyarakat terhadap pembatasan pembatasan pembelian beras maksimal 10 kilogram (kg) per konsumen per hari di ritel modern merupakan inisiatif/ kebijakan manajemen toko ritel,

Lebih lanjut Robet menjelaskan bahwa skema pembatasan pembelian beras di toko ritel dikhususkan pada beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelontorkan oleh Perum Bulog.

"Untuk jenis beras yang dibatasi 2 pack di pasar ritel hanya berlaku untuk beras SPHP yang dari Bulog,"

Laanjut dia, pembatasan pembelian beras komersial diserahkan ke masing-masing ritel. Dengan kata lain, pemerintah tidak akan melakukan intervensi pasar.

"Kalau untuk beras komersial tergantung dari kebijakan ritel masing-masing,"katanya.

Robet menerangkan, pembatasan pembelian beras SPHP yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP), merupakan strategi Pemerintah untuk memperluas jangkauan, sesuai arahan Presiden Jokowi untuk memudahkan jangkauan masyarakat.

"Perlu dipahami beras SPHP ini berasal dari CBP yang digelontorkan secara luas ke masyarakat demi stabilisasi pasokan dan harga. Ini juga merupakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar beras pemerintah disalurkan secara massif,”katanya menjelaskan.

Robet lanjut mengatakan, meski sekarang kondisi stok beras masih aman untuk diperoleh masyarakat, pihaknya tetap akan rutin mengecek ketersediaan stok beras di pasar.

Dasar pelaksanaan kegiatan stabilisasi stok beras di masyarakat dikatakannya, Pemkot Bekasi berpedoman pada instruksi Pemerintah Pusat melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.

Instruksi ini dikeluarkan dengan pertimbangan, bahwa untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen, Pemerintah melakukan stabilisasi pasokan dan harga beras melalui penetapan harga eceran tertinggi beras.

"Dari Intruksi ini Pemkot Bekasi menindaklanjutinya dengan memantau ketersediaan beras di pasar. Namun apabila terjadi kelangkaan beras maka Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Bulog untuk melakukan operasi pasar,"pungkasnya. (red)

Previous Post Delapan Bulan Kedepan, Masyarakat Kota Bekasi Akan Menikmati Air Bersih
Next PostPj. Wali Kota Bekasi Saksikan Penandatanganan BA Dana Hibah Pilkada 2024