
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, M. Ridwan saat diwawancarai wartawan, Jumat (20/8/2021). PALAPA POS/ Yudha
Pemkot Bekasi Akan Buka Tempat Hiburan Malam
BEKASI – Sebelum pengumuman pembukaan atau beroperasi kembali Tempat Hiburan Malam (THM), Dinas Pariwisata dan Budaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah merancang aturan yang harus dilaksanakan pengusaha, karyawan dan pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Muhamad Ridwan mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan THM dibuka, melainkan mengusulkan bahan kajian berdasarkan situasi Kota Bekasi, dan sudah saatnya untuk dibuka kembali, Jumat (20/8/2021).
"Bukanya Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi kelanjutan dibukanya Mal dan Restoran. Senin pekan depan pengusaha THM udiensi dengan Wali Kota memastikan mulai dibuka dan pelaksanaanya sesuai petunjuk Wali Kota,"ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Muhamad Ridwan.
Ridwan menjelaskan, nota dinas untuk pertemuan dengan para pengusaha THM sudah di meja Wali Kota. Dan pihaknya juga memastikan jika kebijakan dibuka atau tidak THM nantinya tergantung Wali Kota Bekasi.
"Tugas Kita saat ini sedang merancang aturanya, dan Senin audiesi antara pengusaha THM dan Wali Kota. Saya berharap, setelah audiensi THM segera dibuka. Karena ini bicara perut, semoga tidak lama-lama sudah bisa beroperasi,”katanya berharap.
Lebih jauh dia menyampaikan, bahwa Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi medata dan memastikan para karyawan dan pemandu lagu (PL) sudah di vaksinCovid-19. Langkah itu juga sebagai ketentuan dan tidak dilanggar. Jika nanti ada ketentuan yang belum dimiliki oleh pengusaha THM akan ada penundaan beroperasi.
"Bisa kita buka THM tapi harus sudah patuhi prokes, semua karyawan wajib sudah vaksin. Dan jangan sampai ada yang tidak bermasker, serta disiapkan kelengkapan prokes lainya,"pungkasnya.
Penulis: Yudha