
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat melakukan MCU di stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.
Pemerintah Kota Bekasi Fasilitasi Para Calon PPPK
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi memfasilitasi ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) untuk lakukan Medical Check Up (MCU) di stadion Patriot Candrabhaga sebagai persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (7/1/2024).
Selain terfokus pada satu lokasi, para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun mendapatkan potongan tarif biaya MCU menjadi Rp 394,125 ribu.
Kepala Bidang Kabid Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur, Hanafi menyebut sebanyak 6.990 peserta calon PPPK akan melakukan MCU yang berlangsung selama sepekan kedepan, terhitung sejak tanggal 7 hingga 15 Januari 2025.
BACA JUGA : Tok...Tarif MCU Calon PPPK Kota Bekasi Rp 394,125 ribu
"Hari ini kita ada dua sesi. Sesi pertama itu 400, sesi kedua juga 400. Jadi totalnya 800. Sesi pertama itu 7.30 WIB sampai dengan jam 12. WIB. Sesi kedua pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB," kata Hanafi kepada awak media.
BACA JUGA : Biaya MCU di RSUD Kota dan Kabupaten Bekasi Mahal
Hanafi menyampaikan bahwa hari ini sebanyak enam hingga tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga pukul 10 pagi sebanyak 260 orang telah melakukan cek.
"Tadi hari ini dari pagi 7.30 WIB sampai dengan saat ini (pukul 10.00 WIB-red) sudah 260 orang di dalam yang sudah terlayani. Jadi sisanya ada 140 yang belum," ujarnya.
"Yang pertama kan daftar dulu. Lalu pembayaran di kasir. Lalu ke poli umum, berarti dicek umum sama dokter umum. Lalu setelah itu narkoba, cek urin, setelah itu poli jiwa. Nah, habis polo jiwa mereka akan mendapatkan hasil," sambungnya.
Hanafi melanjutkan, setelah peserta mendapatkan hasil pemeriksaan makanakan diminta untuk menguploadnya di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA : Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriadi Perbolehkan MCU Dimana Saja
"Jadi per-akun masing-masing, kan ada beberapa syarat yang harus diupload. Diantaranya surat keterangan sehat, rohani, bebas narkoba, lalu Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan diisi di sistem milik BKN," paparnya. (Yud).