Pemerintah Kota Bekasi Beri Peringatan Penjual Usus Ayam Berformalin
KOTA BEKASI - Penemuan salah satu pedagang di Pasar Baru Bekasi menjual usus ayam yang mengandung formalin dibenarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Romi Payan menyatakan informasi sudah ditindaklanjuti, dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan dan apabila dilanggar dengan melakukan hal serupa akan berhadapan dengan hukum. Jumat (14/4/2023).
"Yang bersangkutan sudah dipinta bikin surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya, dan sudah dilakukan pembinaan agar jangan berbuat seperti itu. Ini akan ditindaklanjuti dan akan kontrol tiap hari oleh petugas dilapangan, juga petugas diperintahkan agar melakukan pemantauan adanya zat-zat berbahaya dalam makanan dan dagangan di pasar,"ucapnya.
Lebih lanjut, Romi Payan menjelaskan pihaknya akan lakukan pengawasan lebih ketat, mengingat usus ayam merupakan komoditi yang sering di konsumsi oleh masyarakat.
"Iya harus diperketat, satu lagi kalau yang bersangkutan melakukan aksinya kembali akan diusir dan tidak diperkenankan berjualan,"ungkapnya. Selain itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, Ester menyatakan, hingga saat ini kualitas daging hewan masih terbilang aman untuk di konsumsi.
"Sangat aman dan perlu digarisbawahi, kami dari dinas tidak hanya melakukan pemantauan di hari-hari besar saja seperti lebaran ataupun natal. Tetapi kita melakukan pengawasan rutin melakukan pengawasab agar aman di konsumsi masyarakat,"tutupnya.
Penulis : Yudha