Penyidik Polres Taput saat melakukan pemeriksaan terhadap RM tersangka yang diduga pengedar Ganja. PALAPA POS/Alpon Situmorang

Pedagang Buah Nyambi Edarkan Ganja Diciduk Polisi

Taput - RM (52) ibu rumah tangga yang kesehariannya berjualan buah di depan POM Bensin Sipoholon Tapanuli Utara diciduk Satnarkoba Polres, Minggu (6/2/22). Warga Tigarihit Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun ditangkap di Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran akibat diduga mengedarkan Ganja.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan RM, setelah mendapat informasi dari warga sekitar menjual buah-buahan dan sekaligus mengedarkan narkoba jenis ganja.

"Tersangka saat ditangkap di tempat dagangannya, ditemukan barang bukti ganja kering siap edar," ujar Baringbing, Senin (7/2).

Saat diperiksa di ruang unit Narkoba, tersangka mengakui perbuatannya untuk menambah penghasilan, karena jual buah-buahan tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja.

"Diakuinya juga, bahwa pembeli ganja darinya sudah merupakan langganan khusus bagi warga Tapanuli Utara yang sudah dikenal dan dipercaya," tambahnya.

Menurut keterangannya, ganja tersebut dibeli dari warga Sibolga lalu dijual untuk mencari keuntungan.

"Barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63, 35 gram. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Satuan Narkoba," pungkasnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Pemkot Bekasi Tetapkan PTM 50 Persen
Next PostBupati Poltak: Jadikan Toba Bersih dan Berbudaya