
Himbauan dilarang parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha. (foto-ist).
Parkir Liar Disepanjang Jl. Ahmad Yani, Siap-siap Diderek
KOTA BEKASI - Parkir liar yang sering terjadi disepanjang jalan nasional Ahmad Yani, Kota Bekasi kini ditertibkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (12/12/2024).
Terlebih bagi siapapun masyarakat yang melakukan parkir liar disepanjang jalan tersebut dengan sengaja ataupun tidak, akan diderek oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
"Tujuan penertiban ini dalam upaya meningkatkan keamanan keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas di ruas jalan nasional Jendral Ahmad Yani Kota Bekasi," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar.
Lebih lanjut, Zeno menegaskan bahwa penertiban tersebut juga sebagai langkah awal dalam meminimalisir peredaran parkir liar di Kota Bekasi
"Bahwa penertiban ini merupakan langkah awal untuk memberantas beberapa titik parkir liar di Kota Bekasi," tegasnya.
Tak lupa dirinya juga berharap, semoga dengan adanya giat penertiban parkir liar ini, bisa meningkatkan kualitas lalu lintas sekaligus merapihkan kawasan kuliner di Kota Bekasi.
"Semoga giat penertiban ini dapat meningkatkan kinerja lalu lintas sekaligus menjadikan kawasan kuliner nyaman, tertib dan aman," tutupnya. (Yud).