Masuk DPO, Prof. Henuk Resmi Buronan Kejari Taput
TAPANULI NUTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi memasukkan terpidana Prof. Yusuf Leonard dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Kejari Taput Much. Suroyo didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, SH, MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya, SH, MH menyampaikan, penetapan DPO berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.
Dimana amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana 2 (dua) bulan penjara.
"Terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan, sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman di Tapanuli Utara,"ujar Suroyo.
Sebutnya, terpidana dalam postingan melalui media sosialnya menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan dimaksud.
"Padahal perlu dipahami upaya yang dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan,"tambahnya.
Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan penahanan adalah upaya menahan seorang tersangka/terdakwa pada saat penyidikan, penuntutan maupun pada saat proses persidangan.
"Terpidana Prof. Henuk telah gagal dalam hal membedakan arti penahanan dan eksekusi pidana penjara,"katanya.
Suroyo mengatakan dalam Pasal 315 KUHP sendiri diatur bahwa ancaman pidananya ada, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan, artinya bahwa apabila seseorang telah dinyatakan bersalah maka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara (bukan penahanan).
Suroyo memaparkan perlu diketahui bahwa penghinaan ringan sesuai dengan pasal 315 KUHP merupakan tindak pidana ringan sesuai dengan kualifikasi tipiring dalam pasal 205 ayat (1) KUHAP yang mengatur yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph 2 bagian ini.
Kasus tipiring yang hukumannya paling tinggi tiga bulan penjara tidak dapat mengajukan kasasi, hal ini diperkuat dengan adanya Perma No.2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dikatakan perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Tinggi medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 junto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022 tersebut merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Jaksa berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut atau dengak kata lain, Jaksa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Suroyo berharap terpidana segera menyerahkan diri untuk dilaksanakan eksekusi. Kalaupun terpidana Prof. Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan,"ungkapnya tegas.
Penulis : Alponso