
Tempat parkir yang berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi. PALAPA POS/Robby.
Marak Oknum Juru Parkir Berbayar di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi
KABUPATEN BEKASI - Berdasarkan pasal 62 ayat (2) UU PDRD dan Pasal 3 ayat (2) Perda 10/2011 PP. Tempat parkir yang berada di lingkungan pemerintahan bukanlah objek pajak, artinya pemarkir tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun dalam pemantauan palapapos.co.id, Selasa (30/7/2024) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi yang notabene nya berada dilingkungan Pemerintahaan Kabupaten Bekasi masih ada oknum juru parkir yang meminta tarif kepada pengunjung sebesar Rp 2.000 ribu per motor.
Terlebih, di area pemerintahan seharusnya tidak diperbolehkan memungut biaya parkir, karena merupakan bagian dari fasilitas masyarakat yang sudah disediakan oleh pihak pemerintah.
Saat dikonfirmasi, salah satu masyarakat yang mengunjungi kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Shinta mengatakan dirinya merasa aneh dengan adanya oknum juru parkir berbayar didalam kantor pemerintahan.
"Ya saya sih bukan soal biayanya ya mas, tapi aneh aja gitu di area Pemerintahan ko masih ada biaya parkir, kan harusnya gratis ya yang saya tau," ucap Shinta.
Lebih lanjut, Shinta menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menegur para oknum juru parkir liar tersebut.
"Harusnya mah, jajaran pemerintahan nih kudu bisa bagi tempat mas, mana tempat parkir yang bayar, mana yang gratis gitu sih mas," tutupnya.
Penulis : Robby.