Kondisi gundukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, mengalami longsor. PALAPA POS/IST.

Longsor di TPST Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Tegaskan DKI Tak Bisa Lepas Tangan

KOTA BEKASI – Gundukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, mengalami longsor pada Minggu (8/3/2026).

Peristiwa longsor di Zona 4 TPST Bantargebang ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 31 Desember 2025, pergeseran gunungan sampah di zona yang sama sempat mendorong tiga unit truk masuk ke saluran Kali Ciketing.

Desakan DPRD Kota Bekasi

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti musibah longsor ini. Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap korban harus menjadi prioritas utama.

“Terutama kepada para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang terluka, harus segera ditangani dan diberikan santunan yang layak,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa lepas tangan hanya karena telah memberikan dana kompensasi kepada Pemkot Bekasi.

“Jangan hanya merasa sudah memberikan dana, lalu tidak melihat langsung kondisi yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Penjelasan Pemkot Bekasi

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa lokasi longsor sepenuhnya berada di zona kelola Pemprov DKI Jakarta.

“Itu TPST Bantargebang yang terkena longsor, bukan TPA Sumur Batu,” jelasnya. (***).

Previous Post Ketua DPRD Taput Serahkan 20 Ribu Bibit Kopi dari SSC–Starbucks ke Poktan Pancur Natolu
Next PostSinergi Partai dan Pemuda: Takjil Ramadan untuk Masyarakat Pondok Melati