Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi saat menggelar acara tata cara dan syarat pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati. PALAPA POS/Robby.

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Syarat Pendaftaran Pilkada 2024

KABUPATEN BEKASI - Menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bekasi November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebupaten Bekasi helat acara tata cara dan syarat pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, Sabtu (24/8/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido menjelaskan pengumuman pendaftaran ini merupakan tahapan syarat pencalonan Kepala Daerah.

"Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Kabupaten Bekasi menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media, baik media online, cetak, maupun elektronik," katanya.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan tidak ada potensi perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar. Tetapi dengan catatan, sisa partai yang tidak mengusung Pasangan (Paslon) Calon tersebut masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran.

"Tapi jika tidak, maka perpanjangan pendaftaran tidak akan kita lakukan," ungkapnya.

Sekedar informasi, untuk tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Penulis : Robby.

Previous Post DPP Demokrat Resmi Usung Dani Ramdan dan Romli HM di Pilkada
Next PostPasangan Tri-Harris Bobihoe Terima B1-KWK dari DPP Partai Demokrat