Menpora Imam Nahrawi berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (29/4/2019). PALAPA POS/Istimewa

KPK Tetapkan Menpora Sebagai Tersangka Danah Hibah KONI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (18/9/2019), resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Imam Nahrawi (IMR) dan Miftahul Ulum (MIU)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal KPK menjerat 5 orang tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Baca Juga: Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (red)

Previous Post Pengunjuk Rasa Terlibat Bentrok Dengan Polisi Di Depan Gedung KPK
Next PostMenkeu Sri Mulyani Tagih Janji Sektor Properti Tumbuh 10 Persen