
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST
KPK Kembali Panggil Lima Pejabat Pemkot Bekasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/1/2022) mengatakan, kelima saksi yang dipanggil untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, diantaranya, Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar, Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto.
Selanjutnya, Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Bima dan Kepala Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD) Sugito.
"Lima saksi diperiksan hari ini terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk tersangka Rahmat Effendi,"ungkap Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta.
BACA JUGA : Tiga Lurah Kota Bekasi Dipanggil KPK
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) tujuh lainnhya yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(red)