Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) (kiri) bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (kanan). PALAPA POS/Foto-IST.

Kota Bekasi Siap Jalankan Kebijakan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

KOTA BEKASI – Suasana dunia pendidikan di Jawa Barat kembali hangat diperbincangkan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026–2027.

Kebijakan ini, menurutnya, bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari upaya membentuk karakter dan kedisiplinan siswa sejak mereka pertama kali memasuki lingkungan sekolah.

Imbauan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang menegaskan bahwa kebijakan serupa sebenarnya sudah mulai diterapkan di Kota Bekasi pada tahun ajaran sebelumnya.

“Ya, tentu kita akan menyesuaikan. Anak SMA saja tidak boleh, apalagi anak SD dan SMP. Sebetulnya kita sudah mulai sejak kemarin dengan melarang mereka membawa gawai,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Tri Adhianto menambahkan, larangan membawa kendaraan bermotor bukanlah satu-satunya langkah disiplin yang diterapkan. Pemerintah Kota Bekasi juga memperketat aturan terkait penggunaan gawai di sekolah.

“Kalau ketahuan membawa HP, akan dikumpulkan agar tidak dipakai pada saat jam pelajaran. Upaya ini terus dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan karena dianggap mampu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di sekitar sekolah sekaligus menumbuhkan kemandirian anak.

"Kebijakan ini bertujuan agar siswa lebih fokus pada pembelajaran, interaksi sosial, dan pembentukan karakter tanpa distraksi teknologi," tutupnya. (Yud).

Previous Post Longsor TPST Bantargebang, H. Anton Desak Evaluasi dan Percepatan PSEL
Next PostDilema APBN 2026: Terjepit Utang dan Kejutan Harga Minyak