Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto. PALAPA POS/Yudha.

Komisi I DPRD Kota Bekasi Kawal Status TKK Menjadi PPPK Paruh Waktu

KOTA BEKASI - Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto mengungkapkan bahwa pada Oktober 2025 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang tidak lolos dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dijadikan sebagai paruh waktu.

Hal itu sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Senin (25/8/2025).

"Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kami mendapat kepastian bahwa yang tidak lolos dalam P3K kemarin akan dimasukkan sebagai paruh waktu, dengan kepastian waktunya Oktober 2025 nanti," katanya.

BACA JUGA: Kabar Gembira...Pemkot Bekasi Ajukan Ribuan TKK Menjadi P3K Paruh Waktu

Lebih lanjut, Murfati berjanji bahwa pihaknya akan terus lakukan pengawalan terhadap aspirasi para pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

"Kami, di Komisi I DPRD Kota Bekasi akan terus mengawal sehingga mereka mendapat haknya dan kepastian statusnya. Puji Tuhan, formasi R4 ini sudah pasti. Dan informasinya hari ini usulan Pemkot sudah dikirim ke KEMENPAN-RB," ujar Murfati. (Yud).

Previous Post Kabar Gembira...Pemkot Bekasi Ajukan Ribuan TKK Menjadi P3K Paruh Waktu
Next PostPerluas UMKM di Kota Bekasi, UMKMBekasi.com Gelar Bazar, Catat Tanggalnya