Klarifikasi KPAI Kesalahan dalam Berita
PALAPA POS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengklarifikasi adanya kekeliruan informasi terkait berita yang menyebutkan nama lembaga miliknya. Dalam berita sebelumnya, tertulis jika KPAI merupakan singkatan dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan diketuai oleh Aris Merdeka Sirait.
Melalui surat bernomor B-992 / KPAI/110/ 2022 tertanggal 27 Oktober 2022, pihaknya memberikan hak jawab dengan mengklarifikasi jika KPAI merupakan singkatan dari ‘Komisi Perlindungan Anak Indonesia’ yang diketuai oleh ‘Dr Susanto, MA’ sejak periode 2017-2022 ini.
REVISI : Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Temui Bocah SD Korban Pencabulan Hingga Hamil
Sedangkan Aris Merdeka Sirait adalah Ketua Komnas Perlindungan Anak yang merupakan sebuah Lembaga Masyarakat.
Diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga negara independent yang dibentuk berdasarkan undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terkait adanya kesalahan dan kekeliruan, Redaksi palapapos.co.id memohon maaf, dan telah melakukan perbaikan atau revisi sesuai dengan klarifikasi yang disampaikan KPAI. (red)