Ketika Wakil Kepala Daerah Lebih Sibuk Mengurus SPPG dan MBG daripada Mengurus Rakyat
Dinamika kepemimpinan daerah pasca kontestasi politik kerap menghadirkan paradoks. Ekspektasi publik terhadap percepatan pembangunan dan perubahan arah kebijakan berhadapan dengan kenyataan perilaku sebagian elite yang tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Sorotan kritis pun mengarah kepada wakil kepala daerah yang lebih banyak tersita pada urusan MBG dibandingkan pemenuhan kepentingan rakyat. Kritik ini tidak muncul tanpa dasar, melainkan berakar dari ketidakpuasan terhadap arah kerja yang menyimpang dari mandat publik.
Legitimasi yang diperoleh melalui proses demokrasi menuntut tanggung jawab yang konkret. Wakil kepala daerah menempati posisi penting sebagai pendamping kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Peran tersebut meniscayakan fokus, keseriusan, dan orientasi kuat pada pelayanan publik. Ketika perhatian justru teralih pada aktivitas MBG yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terlihat jelas adanya pergeseran prioritas yang mengkhawatirkan.
MBG dapat dipahami sebagai aktivitas yang menjauh dari esensi pelayanan publik, terutama ketika berkaitan dengan keterlibatan dalam pengelolaan atau kepemilikan SPPG/MBG.
Situasi menjadi problematik ketika wakil kepala daerah tidak hanya mengawasi, tetapi ikut terlibat sebagai pelaku. Posisi ganda seperti ini menimbulkan persoalan etis sekaligus administratif, karena pejabat publik seharusnya tidak berada dalam posisi regulator sekaligus pelaksana. Keadaan tersebut menandakan adanya disorientasi dalam kepemimpinan.
Wakil kepala daerah seharusnya hadir untuk menjawab persoalan masyarakat, bukan larut dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketika energi terserap pada urusan di luar pelayanan publik, fungsi utama pemerintahan menjadi tereduksi.
Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menegaskan pentingnya pemisahan peran antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas. Dalam kerangka ini, wakil kepala daerah berada pada posisi pengawasan dan koordinasi.
Keterlibatan langsung dalam pengelolaan program seperti SPPG/MBG melanggar prinsip tersebut dan berpotensi melemahkan sistem kontrol.
Konsekuensi paling nyata dari kondisi ini adalah munculnya konflik kepentingan. Ketika pejabat memiliki kepentingan langsung dalam suatu program, independensi dalam mengambil keputusan menjadi sulit dijaga.
Kebijakan berisiko bias dan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Dari perspektif hukum, keterlibatan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan fungsi wakil kepala daerah sebagai pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebagai pelaku usaha. Tidak terdapat legitimasi normatif yang memberikan ruang bagi keterlibatan dalam kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebijakan publik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk situasi yang memunculkan konflik kepentingan. Keterlibatan dalam SPPG/MBG dengan posisi ganda sebagai pengawas dan pelaku berpotensi melanggar prinsip ini.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menggarisbawahi pentingnya penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keterlibatan pejabat dalam pengelolaan program publik membuka peluang terjadinya penyimpangan, baik dalam bentuk kolusi maupun pemanfaatan jabatan.
Dalam hukum pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan batas tegas terhadap penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Apabila keterlibatan dalam pengelolaan program tersebut berdampak pada kerugian negara atau keuntungan pribadi, maka potensi pelanggaran pidana menjadi terbuka.
Aspek etika jabatan juga tidak dapat diabaikan. Integritas, profesionalitas, dan netralitas merupakan prinsip utama yang harus dijaga.
Keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG mencerminkan kegagalan menjaga batas antara kepentingan jabatan dan kepentingan pribadi.
Selain problem di atas, sering juga muncul kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi, yaitu lebih seringnya wakil kepala daerah menjalankan tugas luar daerah dibandingkan turun langsung ke masyarakat.
Kegiatan luar daerah memang memiliki fungsi tertentu, tetapi tidak boleh menggantikan kehadiran di lapangan. Tanpa interaksi langsung, pemahaman terhadap persoalan masyarakat menjadi terbatas.
Ketergantungan pada laporan administratif berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata.
Solusi yang diambil menjadi kurang tepat sasaran karena tidak didasarkan pada pengalaman empiris di lapangan. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa orientasi pelayanan publik tidak menjadi prioritas utama.
Keterlibatan dalam pengelolaan MBG semakin menegaskan pola perilaku yang menjauh dari esensi kepemimpinan yang seharusnya responsif dan solutif.
Masyarakat membutuhkan wakil kepala daerah yang hadir secara nyata, mendengar aspirasi, serta bekerja untuk memberikan solusi konkret.
Wakil kepala daerah seharusnya menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang tidak relevan dengan kebutuhan publik.
Dalam konteks MBG, peran wakil kepala daerah yang tepat adalah sebagai pengawas. Fungsi pengawasan, adalah memastikan program berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Peran ini jauh lebih strategis dibandingkan keterlibatan langsung dalam pengelolaan.
Menjaga jarak dari kepemilikan atau pengelolaan SPPG/MBG merupakan keharusan. Netralitas dan objektivitas menjadi syarat mutlak dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pelanggaran terhadap batas ini akan melemahkan sistem kontrol dan membuka peluang penyalahgunaan.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sistemik. Birokrasi akan kehilangan arah ketika pimpinan tidak memberikan contoh yang tepat. Aparatur cenderung mengikuti pola pimpinan, sehingga budaya kerja menjadi tidak sehat.
Jika dilihat dan dikaji dari sisi konsekuensi, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari sisi etik, kepercayaan publik kepasa wakil kepala daerah akan menurun secara signifikan. Dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada keuntungan pribadi atau kerugian negara, maka sanksi pidana dapat diterapkan. Risiko ini seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi setiap pejabat publik.
Persoalan ini berkaitan langsung dengan integritas pemerintahan. Apabila dibiarkan, praktik serupa akan berkembang dan menjadi kebiasaan yang merusak sistem. Konflik kepentingan yang tidak ditangani akan menurunkan standar etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perbaikan membutuhkan komitmen kuat dari wakil kepala daerah untuk kembali pada fungsi utamanya. Kesadaran individu menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas jabatan.
Pengawasan dari DPRD, pemerintah pusat, serta lembaga terkait perlu diperkuat. Fungsi kontrol harus dijalankan secara efektif, bukan sekadar formalitas. Transparansi menjadi instrumen penting dalam mencegah penyimpangan.
Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat melakukan penilaian secara objektif terhadap kinerja kepala daerah sebagai pejabat publik.
Peran media dan masyarakat sipil juga tidak dapat diabaikan. Kritik yang berbasis fakta menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat.
Jabatan wakil kepala daerah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab tinggi. Keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG tidak termasuk dalam mandat tersebut dan berpotensi melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Fokus utama harus diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelesaian persoalan masyarakat. Peran ini jauh lebih penting dan memiliki dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan terbaik dari pemimpinnya. Oleh karena itu, wakil kepala daerah harus kembali pada tugas utama sebagai pelayan publik.
Refleksi ini menegaskan bahwa integritas dan komitmen merupakan fondasi utama kepemimpinan. Tanpa keduanya, jabatan kehilangan makna substantif. Penilaian akhir berada di tangan masyarakat. Pemimpin yang bekerja untuk kepentingan publik akan mendapatkan legitimasi.
Sebaliknya, penyimpangan akan berujung pada hilangnya kepercayaan. Pilihan tetap berada pada wakil kepala daerah, menjalankan amanah dengan integritas atau mempertahankan praktik yang berisiko secara hukum, etika, dan politik.
Oleh: Alfredo Sihombing Amd