Kabiro AUAK IAKN Tarutung Dr. Yan Kristianus Kadang. PALAPA POS/Alpon Situmorang

Kabiro AUAK IAKN Sebut Henuk Tidak Tahu Aturan

TAPANULI UTARA - Dituding hingga dilaporkan lakukan pelanggaran administrasi (Maladministrasi) dalam tata cara rekrutment penjaringan calon Rektor Institut Agama Kristen (IAKN) Tarutung langsung dibantah oleh Kepala Biro AUAK IAKN Tarutung Dr. Yan Kristianus Kadang.

"Tidak benar dalam proses rekrutmen penjaringan calon Rektor kita lakukan Maladministrasi, justru Henuk yang tidak tahu aturan tata cara pencalonan rektor IAKN," tegas Yan Kristianus, Senin (21/2/2022).

Yan Kristianus menegaskan, panitia yang dibentuk bekerja sesuai aturan dimulai dari Nopember hingga Desember tahun lalu melalui seleksi administrasi.

Saat penjaringan ada tujuh bakal calon Rektor yang berdasarkan berita acara pada tanggal 28 Desember 2021 masa jabatan 2022-2026 yakni Prof.Dr. Albiner Siagian, Prof.Ir.Yusuf Leonard Henuk, Prof.Dr. Binur Panjaitan, Dr.Lustani Samosir, Dr.Sudirman Lase, Dr. Andar Gunawan Pasaribu dan Dr. Oktober Tua Aritonang.

Selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan, dua berkasnya tidak lengkap yakni Prof. Henuk dan Andar Gunawan.

"Makanya dibawa ke Rektor dan rapat Senat. Dari hasil rapat Senat diputuskan setelah dilengkapi berkas, ternyata Prof. Henuk tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama no 68 tahun 2015,"ungkapnya.

Kadang menambahkan, calon Rektor usianya tidak boleh melebihi 60 tahun pada saat periode Rektor yakni Maret berakhir.

"Pada saat mendaftar saja Henuk sudah hampir 60 tahun, dari usia sudah melanggar, belum lagi kemampuan manajerial tidak dimilikinya selama dua tahun,"tambahnya.

Henuk justru ngotot menghitung jabatannya ketika di UNDANA, "Itu tidak bisa, karna kita lihat SK terakhir yakni Direktur Pasca Sarjana itupun masih 6 bulan,"tegasnya.

Disebut tidak memiliki kewenangan dalam proses penjaringan, Kadang mengatakan jabatannya sebagai Kepala Biro secara otomatis penguatan kapasitasnya selaku penanggung jawab.

"Saya itu penanggung jawab kantor, semua urusan kantor ada ditangan Saya, kenapa Dia bilang Saya tidak punya legal standing. Baca dulu aturan, jangan sesukanya lapor sana sini," ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa Henuk yang tidak jelas status ASN-nya di IAKN, "Henuk itu tidak menerima gaji pegawai dari Kemenag. Benar dia Dosen disini tapi Henuk hanya terima tunjangan jabatan sebagai Direktur Pasca Sarjana, SK Mutasinya dari Kemendikbudristek ke Kemenag belum ada kami terima secara administrasi,"sebutnya.

Selain itu, Kadang sedang berupaya meminta salinan putusan dari Pengadilan Tarutung terkait predikat Henuk.

"Sesuai aturan, barang siapa ASN yang menjalani masalah hukum bahkan sudah dipidana dalam kasus kaitannya dengan jabatan, ataupun pidana umum, jabatannya akan dicopot. Itulah nanti yang akan kita kenakan setelah kita dapatkan salinan putusan dari pengadilan Tarutung, dan akan kita tembuskan ke pimpinan diatas," pungkasnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Widodo Rifandy Tambunan Ditemukan Dikedalaman 30 Meter
Next PostRidwan Kamil Resmikan Dua Bangunan di Kota Bekasi