Ini Cuti Bersama Idul Fitri Ditetapkan Pemerintah
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei 2022.
"Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah telah ditetapkan Pemerintah pada tanggal 2-3 Mei 2022, juga menetapkan cuti bersama 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Selanjutnya keputusan cuti bersama akan diatur dalam keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Presiden mengingatkan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Sehingga, dia mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularannya.
Masyarakat diminta berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat silaturahmi.
"Selalu waspada dengan melengkapi vaksin booster dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker,” harapnya. (red)