Saksi korban Alfredo Sihombing dan saksi Henri Harianja serta Seven Hutauruk disaksikan terdakwa Prof. Henuk saat dimintai keterangan oleh Hakim Hendra Hutabarat, Jumat (25/2/2022). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Hakim PN Kembali Jatuhkan Vonis Dua Bulan Penjara kepada Terpidana Henuk

TAPANULI UTARA - Berada dalam masa percobaan selama 6 bulan atas kasus penghinaan ringan kepada korban Martua Situmorang, Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Tarutung (IAKN) Prof. Yusuf Leonard Henuk kembali duduk di kursi pesakitan atas laporan Alfredo Sihombing.                       

Sidang penghinaan ringan digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Jumat (25/2/2022) dengan Hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat setelah menimbang dan memutuskan perkara no 3/pid.c/2002/PN.Trt menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk.

”Mengadili, menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penghinaan ringan, menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Prof. Yusuf Leonard Henuk dan membayar biaya perkara,"ujar Hendra saat menjatuhkan vonis kepada Henuk.

BACA JUGA : PN Tarutung Vonis Prof. Henuk Tiga Bulan penjara

Jalannya persidangan sejak awal dikawal Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan yakni Sabungan Parapat (Ketua), Rosdiana Hutajulu serta Prawira Sihombing, tampak saat jalannya persidangan dihadiri saksi korban Alfredo Sihombing dan saksi Henri Harianja serta Seven Hutauruk.

Hendra Hutabarat memimpin persidangan beberapa kali menegur Dosen IAKN tersebut dikarenakan dianggap prilakunya kurang sopan. Bahkan, Watua Pengadilan Tarutung tersebut dengan nada keras menegur Henuk agar tidak terlalu melebar dan fokus menjawab pertanyaan yang ditanyakan.

Usai meminta keterangan para saksi dan terdakwa yang diberikan kesempatan melakukan pembelaan diri. Dalam kesempatan itu, Henuk menyatakan banding dan Hakim mempersilahkan menempuh upaya hukum lainnya.

Sabungan Parapat saat dimintai keterangannya terhadap vonis yang dijatuhkan Hakim sangat berkeadilan.

"Kita apresiasi Hakim PN Tarutung yang tentunya dalam menjatuhkan vonis melihat semua aspek dan menurut Saya itu sudah sangat berkeadilan. Saya harap Prof. Henuk tidak mengulangi perbuatannnya lagi dimasa mendatang,"harapnya.

Sementara itu Alfredo Sihombing mengapresiasi dan menghormati putusan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tarutung.

"Itu yang terbaik, dan saya rasa sudah berkeadilan. Karna memang Saya sudah sangat dipermalukan dengan sebutan bandit, preman kampung. Sejak awal Saya sudah memaafkan Beliau serta menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku dinegara ini,"ucapnya.

Alfredo juga mengucapkan terima kasih atas dukungan moril dan materil BBHAR dan rekan lainnya yang mengawal jalannya proses pelaporan dari awal hingga persidangan.           

"Terima kasih kepada Ketua BBHAR Sabungan Parapat dan tim pengacara yang mensuport. Semoga kedepannya ini jadi pelajaran dalam bermedsos tetap menjaga sopan santun,"pungkasnya.

Penulis : Alponso

Previous Post TPL Selenggarakan Bimbel Pelajar Tingkat SMP
Next PostPemkot Bekasi dan PT Mora Telematika Indonesia Tanda Tangani Kerja Sama