Hak Politik Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun
SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mencabut hak politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selama tiga tahun.
Putusan tersebut merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan pengadilan dalam sidang di Semarang, Senin (15/7/2019), dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
"Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam putusan yang dibacakannya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama. Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.
Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya. (ant)