Dua pria inisial JHS dan MRH, diduga memiliki narkotika diamankan diamankan di Mapolres Toba. PALAPA POS/ Desi

Dua Pria Pemilik Narkotika Diamankan Polres Toba

TOBA - Sat Narkoba Polres Toba bergerak dengan tidak kenal lelah dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Toba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya Pemuda Kabupaten Toba.

"Dua orang laki-laki pengedar narkotika jenis ekstasi inisal JHS dan MRH. Kedua tersangka warga Kabupaten Langkat diamankan dari daerah Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba,"sebut Kasubbag Humas Iptu Bungaran Samosir melalui siaran pers, Senin (11/10/2021).

Lanjut dia menyampaikan, awalnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, dan Sat Narkoba bergerak ke lokasi dan memgamankan seorang laki-laki dewasa di Halte Bus Desa Jonggi Manulus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Sejumlah barang bukti diamankan 44 paket plastik ukuran kecil warna kuning diduga berisi narkotika jenis ekstasl, 1 buah plastik bening ukuran kecil yang disimpan didalam kotak rokok, 1 unit handpone dari pria yang mengaku bernama Juanton Hesekiel Situmorang (JHS).

Dalam pengembangan, JHS mengaku mendapatkan barang tersebut dari Muhammad Rizki Hamdani (MRH) ditangkap SPBU Porsea di Jln Lintas Tengah Sumatera Utara. MRH diamankan dengan barang bukti didapat 1 handpone ,1 unit mobil warna ungu metalik.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Toba untuk proses hukuim, dan keduanya disangkakakan melanggar hokum, pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun.

Penulis : Desi

Previous Post 14 Pelajar SD Cerita Tujuh Tahun Pengabdian Bupati Nikson Nababan
Next PostRahmat Effendi Mengakui 185.000 Dosis Vaksin Hampir Kadaluarsa